Bawaslu Panggil Wali Kota Tangsel Karena Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2020
Surat pemanggilan itu, untuk meminta keterangan Wali Kota, terkait mutasi dan rotasi 62 pejabat ASN Pemkot Tangsel. Diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan akan memanggil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, terkait pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (15/5).
"Senin (besok) pastinya kita buatkan surat pemanggilan kepada walikota Tangsel, untuk meminta keterangan yang bersangkutan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, (17/5).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Acep menegaskan, surat pemanggilan itu, untuk meminta keterangan Wali Kota, terkait mutasi dan rotasi 62 pejabat ASN Pemkot Tangsel. Diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.
"Dalam PKPU itu kan jelas, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Pada bursa pencalonan Pilkada Tangsel 2020, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie akan mencalonkan diri sebagai kandidat bakal calon Wali Kota. Otomatis dia menyandang status sebagai petahana.
"Jadi kalau misalnya Ibu Airin tadi sebagai walikota Tangerang Selatan, melakukan pelantikan apakah sudah punya izin tertulis dari menteri ada atau tidak kita tidak tahu. Tapi yang jelas Airin sudah melakukan pelantikan," kata dia.
Dia menjelaskan, jika terbukti adanya pelanggaran dalam aturan PKPU dimaksud, maka pelantikan tersebut bisa dibatalkan.
"Kalau sanksi pembatalannya ada di Pasal 71 ayat 5. Bisa kena diskualifikasi tertuang dalam Pasal 135," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, jelang Pilkada Tangsel, Wali Kota Airin melantik 62 pejabat baru pada Jumat (15/5) kemarin. Dari 62 pejabat yang dirotasi dan mutasi itu 19 diantaranya adalah jabatan eselon 3 dan 43 lainnya, jabatan eselon 4.
Baca juga:
Jelang Pilkada Tangsel, Wali Kota Airin Lantik 62 Pejabat Baru
Sekda Muhammad Menang Konvensi Cawalkot Tangerang Selatan dari PSI
Putri Ma'ruf Amin Dinilai Butuh Demokrat Agar Diusung di Pilkada
Naik Mobil Dinas ke Deklarasi Cawalkot Tangsel, Benyamin Davnie Dipanggil Bawaslu
Pelantikan 162 Panitia Pemilihan Suara di Pilkada Tangsel Ditunda
Sejumlah Bacawalkot Tangsel Temui Rano Karno