Bawaslu Pertanyakan Alasan Polisi Setop Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212
Menurutnya, proses pemeriksaan di Sentra Penegak Hukum Terpadu atau Gakumdu secara berjenjang sudah kuat mengindikasi adanya pelanggaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempertanyakan alasan polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. Menurutnya, proses pemeriksaan di Sentra Penegak Hukum Terpadu atau Gakumdu secara berjenjang sudah kuat mengindikasi adanya pelanggaran.
"Kalau kemudian saat ini SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga (Bawaslu, Kejaksaan, Polri), kemudian SP3 itu balik lagi awalnya kenapa itu?," tanya Abhan kepada wartawan, Selasa (26/2).
-
Siapa yang terlibat dalam kampanye edukasi "Waspada dan Kenali Modus Palsu #BilangAjaGak"? Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan bahwa BRI sebagai bank yang concern terhadap segala jenis kejahatan perbankan, terus mengedukasi nasabahnya melalui berbagai kanal, baik media konvensional maupun media sosial. "Melalui campaign ini, diharapkan awareness dan kewaspadaan masyarakat semakin meningkat, terutama dalam mengenali modus dan praktik penipuan," ujarnya.
-
Bagaimana reaksi mahasiswa, dosen, dan alumni FK Undip terhadap pemberhentian Yan Wisnu Prajoko? Pada Senin (2/9), ratusan sivitas akademika FK Undip menggelar aksi solidaritas dan simpati mendukung Yan Wisnu Prajoko. Para simpatisan yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan alumni menunjukkan tulisan “We Stand with dr Yan Wisnu” dengan mengenakan pakaian serba hitam dan pita hitam di bagian dada sebagai tanda simpati terhadap terjadinya premanisme birokrasi.
-
Siapa saja mahasiswa UGM yang terlibat dalam program Batako Bawono? Para mahasiswa yang berhasil melakukan inovasi ini berasal dari tiga program studi di Universitas Gadjah Mada. Mereka adalah Dinda Ramadhan dan Zaenal Arif dari Prodi Teknik Veteriner angkatan 2022, Muhammad Rakan Arrandhi, mahasiswa Prodi Teknik Pengolahan dan Pemeliharaan Infrastruktur Sipil Angkatan 2023, serta Nauziyah Azuardini dan Yossi Dyah Listiana dari Prodi Ilmu dan Industri Fakultas Peternakan tahun 2022.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa alumni SMKN Jateng memberikan oleh-oleh kepada Ganjar Pranowo? "Ini sedikit oleh-oleh dan kenang-kenangan tanda terima kasih dari kami alumni SMKN Jateng Pak," kata mereka kompak.
-
Siapa yang akan mendapat kesempatan besar untuk mendaftar CPNS di Bawaslu? Seleksi ini diharapkan memberi kesempatan besar kepada para honorer/tenaga non-ASN di lingkungan Bawaslu yang selama ini sudah mengabdi kepada negara.
"Kalau (awalnya) sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut kira-kira itu kan. Kalau itu (dihentikan) ya mohon tanyakan saja ke sana (polisi)," lanjut Abhan heran.
Abhan menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu bukan otoritas institusinya saja tetapi melewati proses di Sentra Gakumdu. Jika dugaan pelanggaran merupakan sebuah temuan Bawaslu, maka pihaknya yang menyertakan data. Sebaliknya, kalau itu laporan dari masyarakat menjadi kewenangan pihak pelapor untuk bukti terkait.
"Pengumpulan bukti lain dan fakta-fakta hukum penting yang ada pada pembahasan di Sentra Gakumdu ada berbagai tahap, tahap 1,2 dan 3. Jadi dalam hal konteks penyidikan, Bawaslu koordinasi misalnya kurang bukti, diklarifikasi mana (kurangnya), baru hadirkan (pihak terduga)," terang Abhan.
Dia mengungkap penghentian kasus seperti Slamet Ma'arif bukan kali pertama. Sebelumnya, terjadi hal serupa di Manado. Namun, dia mengaku tak mengingat persis detil kasus tersebut.
"Jadi sebetulnya kalau ketika banyak hal di awal sudah dituangkan dalam berita acara pembahasan sentra gakkumdu tahap 1,2, 3 clear, kemudian di tengah jalan ada apa (SP3), kemudian ya saya enggak tahu ya Wallahualam, mohon bisa dikonfirmasi ke kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya, kasus pelanggaran Pemilu yang menyeret Slamet di SP3. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini. Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke kejaksaan.
Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan. Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma'arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari. Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakumdu secara bersama.
Reporter: M Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Pelanggaran Pemilu Disetop, Status Tersangka Slamet Ma'rif Gugur
Polres Jakpus Limpahkan Kasus Persekusi Wartawan di Munajat 212 ke Polda Metro
KPP Ajak Pedagang, Santri dan Mahasiswa Kecam Puisi Neno Warisman
Penyidikan Selesai, Polisi Segera Limpahkan Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan
Polisi Sudah Periksa Dua Saksi Terkait Persekusi Jurnalis di Acara Munajat 212