Bawaslu Selidiki Kades Diduga Ajak Dukung Paslon di Kabupaten Bandung
Untuk diketahui, paslon nomor urut 1 adalah Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Nia sendiri merupakan istri dari politisi Golkar, Dadang Naser yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyelidiki kasus dugaan Kepala Desa yang mengkampanyekan salah satu calon di Pilkada Kabupaten Bandung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi dugaan kampanye tersebut tersebar di media sosial. dalam video tersebut, seorang pria lengkap dengan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta warga untuk memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 1.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Pria tersebut diduga seorang Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Ismawanto Somantri. Saat itu, ia berada di atas panggung hiburan dangdut di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (10/11) kemarin.
Untuk diketahui, paslon nomor urut 1 adalah Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Nia sendiri merupakan istri dari politisi Golkar, Dadang Naser yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung.
"Nu Pasti nomer hiji dukung-nya (Nu Pasti nomor satu dukung ya)," ucap dia sambil mengacungkan satu jari dalam video berdurasi 33 detik itu.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia sudah mendapatkan informasi tersebut dan segera menindaklanjuti dengan penyelidikan. Pasalnya, aksi kampanye oleh ASN tersebut diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
"Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu untuk menelusuri sekaligus menuliskannya dalam laporan hasil pengawasan. Itu akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung, kami akan selidiki," ucap dia saat dihubungi, Rabu (11/11).
"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," tegasnya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu, Ismawanto Somantri belum merespon. Dalam Pilkada Kabupaten Bandung, selain Nia-Usman, dua paslon lainnya, adalah Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal dan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
Baca juga:
Saran Ahli Epidemiologi Cegah Kasus Covid-19 Meningkat Usai Pilkada 9 Desember
29 Hari Jelang Pencoblosan, Logistik Pilkada Tangsel Masih Diproduksi
Gibran Optimistis Hadapi Debat Kedua Pilkada Solo
Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Penggunaan Aplikasi Sirekap di Pilkada 2020
Bawaslu Mukomuko Laporkan Pelanggaran 2 Paslon ke KPU
KPU Tangsel Terima 4.000 Bilik Suara