Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024
Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Bagja mengaku pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah data untuk mempersiapkan sengketa
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024
- Bawaslu Temukan Joki Pantarlih Pilkada DKI 2024, Begini Penjelasan KPU
- Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
- Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
- Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, jika pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah Panwas Ad Hoc dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak.
Hal ini disampaikan usai menghadiri acara hari jadi ke-16 Bawaslu, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
"Kami lagi menyiapkan teman-teman Panwas Ad Hoc. Sekarang kita lagi menentukan evaluasi, apakah evaluasi disertai seleksi atau bagaimana untuk Panwas Ad Hoc di tingkat kecamatan dan juga MPAD ke depan pengawas TPS," kata Bagja kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/4).
"Kemudian hampir seluruhnya selesai MPAD, tinggal sekarang persiapan setelah ini akan mempersiapkan untuk pengawasan pencalonan perseorangan Pilkada di bulan Mei, di pertengahan Mei akan ada pencalonan perseorangan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Bagja mengaku pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah data untuk mempersiapkan sengketa atau pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Pileg dan juga persoalan-persoalan yang ada pada saat rekapitulasi baik tingkat ad hoc maupun tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Ini kita lagi siapakan. Nanti setelah tanggal 22, dan 29 kan persidangan Pileg. Kita akan lihat prosesnya, ada permohonan 270-an. Kemudian apakah lanjut terus atau bagaimana. Ini yang kita lagi siapkan Badan Pengawas Pemilu," ujarnya.
Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024 mendatang, pihaknya sudah siap atas hasilnya nanti.
"Yang perlu ditanyakan termohon sebenarnya. Apakah ready. Sebagai penyelenggara kami tentu siap mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan menjalankan putusan MK yang diputuskan tanggal 22 ini," tegasnya.
"Apapun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti keputusan pengadilan," pungkasnya.