Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 52 TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel merekomendasikan pemungutan suara ulang di 52 TPS yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Selain itu, Bawaslu juga masih memeriksa dugaan pelanggaran di 16 TPS lainnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel merekomendasikan pemungutan suara ulang di 52 TPS yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Selain itu, Bawaslu juga masih memeriksa dugaan pelanggaran di 16 TPS lainnya.
"Hingga hari ini ada 68 TPS yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang), 52 TPS di antaranya kita rekomendasikan PSU jadi tersisa 16 TPS lagi yang masih dalam pemeriksaan. Masih sementara dipelajari apakah juga akan menyusul PSU atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Sulsel divisi pengawasan dan hubungan antarlembaga Saiful Jihad kepada wartawan, Senin (22/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
PSU dilakukan setelah Bawaslu menindaklanjuti laporan dari pengawas kecamatan. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Pengawas TPS (PTS), karena dianggap di TPS itu telah terjadi pelanggaran.
Puluhan TPS tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota masing-masing Kabupaten Bone, Palopo, Parepare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Barru, Maros, Makassar, Toraja Utara, Luwu, Soppeng dan Luwu Timur. Rekomendasi PSU paling banyak di Kabupaten Barru dan Kabupaten Takalar yakni masing-masing sembilan TPS.
Penyebab PSU dari puluhan TPS itu, rata-rata karena adanya pemilih yang mencoblos tidak terdaftar di DPT, DPTb, DPK, tidak memiliki KTP Elektronik domisili di tempat pemilih bersangkutan mencoblos dan tidak membawa A5.
Menurut Syaiful, penyebab warga dari luar daerah bisa mencoblos lantaran petugas di KPPS belum paham aturan. Sehingga ketika ada calon pemilih yang menunjukkan e-KTP, langsung diberi kesempatan untuk salurkan hak suaranya.
"Padahal semestinya dicek dulu ada KTP-nya atau tidak, gunakan KTP setempat atau tidak, nama calon pemilihnya terdaftar di DPT, DPTb atau tidak, jika tidak ada di DPT dan DPTb apakah masuk DPK atau tidak, bawa A5 atau tidak. Jika itu semua tidak ada maka otomatis tidak boleh memilih di tempat itu berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan," tandas Syaiful Jihad.
Baca juga:
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 22 TPS Tangerang
Usai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, 3 TPS di Kota Kupang Gelar PSU
PDIP Sebut Penghitungan Ulang 8.146 TPS di Surabaya Berpotensi Perkeruh Suasana
Ada Pemilih Tak Sesuai Domisili, 21 TPS di Jateng Akan Gelar PSU Pemilu 2019
Warga Bekasi Masih Antusias Ikut Pemilu Susulan
Hari Ini KPU Banten Mulai Gelar Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS