Bawaslu Temukan WNA Pemilik e-KTP di Ciamis dan Pangandaran Masuk DPT
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, temuan WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Ciamis sebanyak tiga orang. Sedangkan di Kabupaten Pangandaran ada dua orang. Mereka pun memiliki e-KTP.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat kembali menemukan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Kasus serupa pun terindikasi di beberapa daerah lain di Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, temuan WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Ciamis sebanyak tiga orang. Sedangkan di Kabupaten Pangandaran ada dua orang. Mereka pun memiliki e-KTP.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan DPT disusun? DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Kapan DPTb disusun? DPTb disusun dalam tahapan pendaftaran pemilih, dan dapat mencakup pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang telah pindah domisili, atau pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT.
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
WNA di Kabupaten Ciamis itu berinisial LRM, warga China; LJ, warga negara Inggris dan IH, warga Lebanon. Sedangkan temuan di Kabupaten Pangandaran berinisial CES, warga negara Swiss dan KMH, warga negara Jerman.
Semua temuan itu berdasarkan instruksi Bawaslu Jabar ke semua Bawaslu yang ada di daerah untuk melakukan pendataan warga negara asing dengan bekerjasma Disdukcapil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Hasil pengawasan itu total ada lima orang (WNA yang masuk DPT Pemilu). Tiga orang di Ciamis dan dua di Pangandaran," kata Abdullah saat dihubungi, Senin (4/3).
Abdullah meminta KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera mencoret warga negara asing yang masuk ke dalam DPT. Di samping itu, Bawaslu menunggu hasil dari pengecekan di pelbagai daerah.
Pengecekan itu setelah dia memprediksi DPT yang bermasalah dengan kasus serupa bisa bertambah. Ia mencontohkan, indikasi itu terjadi di Kota bekasi dan Cirebon.
"Di Cirebon dan Bekasi ada dua WNA yang terindikasi masuk DPT. Kami memutuskan setelah ada temuan pertama di Cianjur, semua Bawaslu melakukan pengecekan. Kemungkinan jumlah temuan bertambah ya ada. Indikasinya sudah nampak," katanya.
"Dari temuan sementara, para warga negara asing itu ada yang sudah menikah dengan WNI, ada juga yang menetap sementara. Yang pasti, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk segera mencoret DPT yang bermasalah. Kebijakan itu bisa diambil KPU," tegasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan peraturan, syarat pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI). WNA tidak mempunyai hak pilih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Masuknya WNA ke DPT, menurut Bawaslu, kemungkinan pada awal masuk DP4 diduga tidak dicek WNA atau bukan, atau kesalahan penginputan di lapangan.
Baca juga:
Fahri Hamzah Sebut 15 Juta DPT Pemilu 2019 Invalid
Jokowi: Semakin Banyak Pemilih, Akan Semakin Menguntungkan
KPU Cianjur Tegaskan Ada Salah Input Data NIK Bahar jadi WNA China
Kemendagri Tegaskan Tak Ada WN China Pemilik e-KTP Masuk DPT
Sandiaga Uno Soal e-KTP WNA China: Jangan Ada Penggelembungan Suara
Fakta-Fakta Warga Negara Asing Bisa Miliki e-KTP
Seknas Prabowo Khawatir KPPS Bolehkan WNA Punya e-KTP Mencoblos