Bawaslu: tvOne langgar aturan penyiaran kampanye
tvOne menayangkan Hatta Rajasa di acara DPP Partai Demokrat tanggal 1 Juni. Padahal belum waktu masuk kampanye.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan tvOne telah melanggar ketentuan tentang penyiaran kampanye. tvOne terbukti bersalah karena menyiarkan secara langsung acara dialog politik DPP Partai Demokrat dengan pasangan calon nomor urut 1.
"Bawaslu menyimpulkan bahwa penyiaran secara langsung pada tanggal 1 Juni 2014 acara dialog politik DPP Partai Demokrat dengan pasangan calon nomor urut 1 oleh tvOne termasuk kategori pemberitaan dan penyiaran kampanye," ujar Nelson.
Nelson juga menjelaskan bahwa media berhak menyiarkan kampanye para pasangan calon sesuai dengan peraturan yang sudah diatur oleh KPU. Sehingga hal ini yang mendukung TVone terbukti bersalah.
"Menurut peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang jadwal dan tahapan pilpres dimulai pada tanggal 4 Juni 2014 sampai 5 Juli 2014. Sedangkan Tvone menyiarkan acara dialog politiknya pada tanggal 1 Juni 2014," ungkap Nelson.
Hatta Rajasa mengatakan pada Bawaslu bahwa pihaknya hadir di Hotel Grand Sahid Jaya dalam rangka rapimnas DPP Partai Demokrat adalah bersifat intern.
"Cawapres nomor urut 1 Hatta Rajasa mengatakan bahwa pihaknya menghadiri acara rapimnas DPP Partai Demokrat pada tanggal 1 Juni lalu dan melakukan dialog politik dengan bersifat tertutup," ujar Nelson.
Hatta Rajasa dinyatakan tidak bersalah. Namun tvOne dinyatakan bersalah karena telah melanggar undang-undang penyiaran.
"Oleh karena itu Bawaslu akan merekomendasikan kasus yang dilakukan tvOne kepada Komisi Penyiaran Indonesia," pungkasnya.