Bea Cukai Bali tangkap oknum wartawan bawa sabu
"Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan melalui cara konvensional," kata Budi Harjanto
Pencegahan peredaran narkotika disejumlah daerah terus dilakukan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 507 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia yang dibawa oleh seorang oknum wartawan.
"Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan melalui cara yang masih konvensional," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Budi Harjanto, seperti diberitakan Antara, Rabu (23/7).
Petugas menangkap Suyoto (55) oknum yang mengaku wartawan sebuah media bernama "Target" itu sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat Air Asia, AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar sekitar pukul 14.00 Wita pada Selasa (22/7).
Penangkapan itu berawal saat tas bawaan pria yang berasal dari Malang, Jawa Timur itu terindikasi membawa barang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, X-ray.
Petugas kemudian mendapati dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam dinding rongga bagian dalam tas koper miliknya. Setelah dilakukan pengujian, dua bungkusan plastik itu positif merupakan narkotika jenis "methamphetamine" atau sabu-sabu dengan total berat mencapai 507 gram.
Selain itu, Suyoto juga memiliki tiga buah KTP dari Singkawang, Kalimantan Timur, Blitar dan Surabaya, Jawa Timur.
Ia memperkirakan di pasar gelap narkotika, harga jual barang haram itu dijual Rp2 juta per gram. Sehingga total sabu-sabu itu mencapai lebih dari Rp1 miliar. Bea dan Cukai Ngurah Rai akan menyerahkan penyidikan termasuk pengembangan kasus itu kepada pihak Polda Bali.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati dengan denda maksimal Rp10 miliar serta pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 miliar.