Bea Cukai Bandara Soetta gagalkan penyelundupan sabu yang disimpan dalam buku
Tersangka menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 1.012 gram.
VS (36) tak dapat mengelak, setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menggeledah barang bawaannya yang ternyata berisi sabu.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika oleh seorang penumpang bandara VS (36) yang dia sembunyikan dalam buku.
Diterangkan Erwin, VS merupakan wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur dengan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 287.
"Berawal dari kecurigaan petugas, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata benar ada upaya penyelundupan sabu," kata Kepala Bea Cukai bandara Soetta, Erwin Situmorang, Selasa (21/11).
Diterangkan dia, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, tersangka menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 1.012 gram dan disembunyikan dalam dua buah buku.
Penyembunyian barang haram dengan cara disimpan di buku bukanlah modus baru, terang Erwin, petugas juga pernah membongkar modus penyelundupan yang sama.
"Buku ini dimodifikasi agar bisa menyembunyikan satu bungkus plastik berisi sabu," terangnya.
Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jelas kepemilikan barang haram itu.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," jelas Erwin.