Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Luar Aceh
Tim Bea Cukai Langsa mengikuti truk tersebut untuk memastikan bahwa truk itu adalah target yang diintai mengangkut rokok illegal.
Petugas Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk dari luar Aceh. Dua pelaku beserta barang bukti diamankan di jalan Medan-Banda Aceh. Tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan dilakukan atas informasi dari masyarakat pada Sabtu (14/8).
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Apa yang terjadi pada kereta api dari Surabaya di Rancaekek, Bandung? Kereta ini dijadwalkan tiba di stasiun pukul 20:00 WIB, namun hingga jam menunjukkan waktu tersebut kereta tak kunjung muncul. Jangankan fisiknya, suara, kepulan asap sampai lampunya saja tidak tampak dari kejauhan.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
"Tim melakukan pendalaman informasi, kemudian setelah mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim bergerak menuju perbatasan Aceh Tamiang-Langkat untuk melakukan pemantauan terhadap truk target penindakan," katanya, Selasa (17/8).
Tim Bea Cukai Langsa mengikuti truk tersebut untuk memastikan bahwa truk itu adalah target yang diintai mengangkut rokok illegal. Tepat di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang tim menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatannya.
"Hasil pemeriksaan, muatan truk adalah rokok ilegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.
Iwan Kurniawan menyebut, dua pelaku dan semua barang bukti hasil penindakan itu kini diamankan di kantor Bea Cukai Langsa.
Pelaku tercancam pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai, ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
"Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga sebagai upaya Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," ucapnya.
Baca juga:
Geledah Truk Pengangkut Ambulans di Tegal, Bea Cukai Temukan 224 Ribu Rokok Ilegal
Anggota DPR Sebut Revisi PP 109/2012 Permudah Penyebaran Rokok Ilegal
Pengusaha Khawatir Revisi Aturan Tembakau Picu Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Langgar Pita Cukai, 5.763.476 Batang Rokok Disita
8 Pelaku Penjualan Rokok Ilegal Di Jateng Rugikan Negara Rp407 Miliar Segera Disidang