Bea Cukai Jabar sebut Bandung kota penghasil rokok ilegal terbanyak
Bea Cukai Jabar sebut Bandung kota penghasil rokok ilegal terbanyak. Di Kota Bandung, sejak Mei 2017 dalam tujuh penindakan pihaknya mengamankan total tembakau jenis iris sebanyak 701.300 gram yang dijual tanpa cukai. Jumlah itu setara Rp 41,8 juta.
Kasi Pengawas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Onny Yuar H mengatakan, meningkatnya tarif cukai untuk rokok setiap tahunnya berdampak pada munculnya tembakau-tembakau ilegal. Rokok tanpa pita cukai dijual bebas dipasaran.
Di Kota Bandung, sejak Mei 2017 dalam tujuh penindakan pihaknya mengamankan total tembakau jenis iris sebanyak 701.300 gram yang dijual tanpa cukai. Jumlah itu setara Rp 41,8 juta.
"Tarif cukai tembakau kerap naik, tujuannya supaya masyarakat tidak mudah membeli. Tetapi kenaikan ini, rokok-rokok ilegal berusaha untuk masuk ke pasar, mereka menjual tanpa pita cukai," katanya saat ditemui di kantor Kanwil DJBC Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jabar, Rabu (14/6).
Dia menambahkan, Bandung merupakan daerah yang cukup berkontribusi menyumbang tembakau ilegal. Peredarannya disebar ke beberapa wilayah Bandung. "Kota Bandung ini memang sebagai produsen, bukan pemasarannya," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki tembakau ilegal tersebut. Sebab, saat ditemukan, dalam kemasannya tidak tertera identitas produsen.
"Produsennya belum kita ketahui, bisa disebut ini pengiriman dari orang tidak dikenal," katanya. Dalam pengungkapan itu petugas cuma mengamankan kendaraan yang dicurigai membawa truk dengan bau tembakau. "Saat dicek dia membawa tembakau. Tapi sopir itu tidak mengetahui pemiliknya."
Dia melanjutkan, akibat maraknya peredaran tembakau ilegal di Kota Bandung, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.207.800.