Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WN Peru Simpan Kokain Rp 10 M di Dinding Koper
"Kemudian kami melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka PMH (45) yang adalah seorang pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai designer," ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kamis (13/12).
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan 5 pelaku upaya penyelundupan narkotika ke Pulau Bali. Dari kelima penindakan tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) dan diamankan barang bukti narkotika seberat 7.753,57 gram brutto dengan perkiraan nilai edar sebesar Rp 10.447.063.179,00.
Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar dan meringkus pelaku berinisial PMH asal Negara Inggris.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang diadukan oleh Nus Wakerkwa? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang hadir di acara Peusijuek Beby Tsabina? Salah satu sahabat Beby Tsabina, Maudy, juga hadir di acara ini.
Awalnya petugas mencurigai tampilan X-Ray sebuah paket dengan nomor karal EE147557205TH. Paket tersebut dikirim dari Thailand dengan inisial pengirim HP dan ditujukan kepada penerima pelaku PMH. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto.
Kemudian, dari hasil uji di Laboratorium KPPBC TMP Ngurah Rai menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja.
"Kemudian kami melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka PMH (45) yang adalah seorang pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai designer," ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kamis (13/12).
Kemudian, penindakan kedua dilakukan terhadap pelaku berinisial JRAG (44) pada tanggal 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Pria asal Negara Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut, datang ke Bali dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita.
Kemudian, petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4.740 gram brutto atau yang apabila dinettokan seberat 4.080 gram netto padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain.
"Ia sembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper," jelas Untung Basuki.
Menurut Untung, untuk nilai edar 4.080 gram kokain diperkirakan mencapai Rp 10.200.000.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang.
Kemudian, penindakkan selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2018, sekitar pukul 13.00 Wita
dilakukan di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penindakan dilakukan terhadap seorang pria Malaysia dengan inisial IHH (40).
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray. Pelaku IHH yang datang dengan pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar dan diperiksa secara mendalam oleh petugas Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam tas jinjing merah milik IHH ditemukan 1 bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-Fubinaca (Ganja Sintesis) di dalam kopernya.
Kemudian juga, ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram netto dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA (Ektasi), serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram brutto atau 8,13 gram netto yang merupakan ganja sintesis.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2018, sekitar pukul 15.00 Wita. Pihak petugas Bea Cukai kembali menangkap pelaku FZ (56) asal Negara Jerman yang diringkus di Terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pelaku FZ, yang mengaku berprofesi sebagai terapis tersebut, datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431.
"FZ datang dari Bangkok, setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaa terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasilnya, di dinding koper hitam milik FZ, petugas menemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2.560 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis Hasis (ganja)," jelas Untung.
Nilai edar 2.560 gram ganja diperkirakan mencapai Rp. 128.000.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 2 orang.
Kemudian, penangkapan terakhir dilakukan kepada pelaku bernisial BC (29) asal Negara Cina, pada tanggal 8 Desember 2018 di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurai Rai.
Pelaku BC ini, datang dengan pesawat Air Asia QZ 521 dengan rute Bangkok-Denpasar, sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah melewati pemeriksaan X Ray, barang bawaan BC diperiksa oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49 gram brutto dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram brutto yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA (Ekstasi)
"Selain itu, BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram brutto merupakan sediaan narkotika jenis ketamine (Obat bius), " ungkap Untung.
Nilai edar 227,27 gram MDMA dan 166,23 gram ketamine diperkirakan mencapai Rp 110.583.000,00. "Untuk barang bukti dari kelima tersangka tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Polda Bali," ujar Untung.
Atas perbuatan dari kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga:
Peredaran Sabu dari Malaysia Digagalkan, 5 Orang Ditangkap di Medan dan Aceh
Polri Tembak Mati 2 Bandar 39 Kg Sabu Asal Malaysia
Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda
Polisi Bongkar Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional
4 Pengedar Narkoba Asal Malaysia Ditangkap, Ribuan Ekstasi dan 50 Kg Sabu Disita
Polrestabes Surabaya Tangkap WN Amerika Atas Dugaan Kepemilikan Ganja