Bea cukai Riau musnahkan 29,5 ton bawang merah ilegal
Kasus penyelundupan bawang merah terbongkar pada bulan Ramadan lalu.
Kantor wilayah Direktorat jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat memburu dalang utama dari 4 sopir yang membawa bawang merah selundupan seberat 29,5 ton dari Malaysia, yang diringkus di Kabupaten Siak Provinsi Riau pada bulan Ramadan lalu.
"Belum ada penetapan tersangka dari 4 sopir ini. Karena kita masih melakukan pendalaman untuk menangkap siapa sebenarnya pelakunya," ujar Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, Robi Toni, di Pekanbaru, Rabu (29/7).
Dikatakan Robi, meski kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, keempat sopir tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang sopir itu masih berstatus saksi, dan harapannya dari mereka bisa didapatkan siapa yang melakukan pemesanan," kata Robi.
Meski kasus penyelundupan tersebut belum masuk tahap pengadilan, namun dia mengatakan seluruh barang bukti harus dimusnahkan karena sudah dalam kondisi busuk. Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumbar memusnahkan 29,5 ton bawang merah ilegal itu di halaman Kantor Balai Pelayanan Karantina di Jl Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Robi mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun yang turut disaksikan oleh instansi terkait dari TNI-Polri dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Bawang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penyitaan Tim KPPBC Tipe Pratana Siak Sri Indrapura pada bulan Ramadan 2 Juli 2015," kata dia.
Saat itu, lanjut Robi, petugas menyita bawang dari empat truk colt diesel yang berisi 3.100 kantong yang masing-masing berisi 9,5 kilogram bawang merah dan bernilai Rp 310 juta.
"Bawang merah ini diselundupkan melalui Sungai Siak, dan berasal dari Malaysia. Rencananya, bawang itu akan dibawa dengan truk ke Medan, Sumatera Utara. Keberadaan bawang merah impor apabila tidak ditindak tegas, lanjutnya, akan mematikan usaha petani bawang di Riau," jelas Robi.
Robi berharap, dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan bawang merah ilegal ini bisa berdampak pada berkurangnya barang impor ilegal yang masuk melalui Riau.
Robi menegaskan, pihaknya berjanji akan mengungkap tuntas kasus penyelundupan bawang dari Malaysia itu. Para pelaku akan diancam dengan tindak pidana kepabeanan pasal 102 (b) dengan pidana paling singkat dua tahun dan maksimal delapan tahun.
"Selain itu, pelaku juga akan diancam dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.