Bea Cukai sita belasan ribu handphone selundupan dari China
Barang ilegal yang berasal dari China tersebut rencananya akan dikirim ke PT CJT yang beralamatkan di Semarang.
Petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari China di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Petugas mengamankan barang bukti berupa 887 kardus, 705 di antaranya berisi wastafel, sementara 165 kardus lainnya berisi 15 ribu unit lebih handphone merek xcom dan 526 unit BlackBerry. Sisanya atau 17 kardus lainnya berisi spare part handphone.
Barang-barang ilegal tersebut untuk sementara diamankan petugas di Tempat Peti Kemas Semarang (TPKS). Barang-barang ilegal yang berasal dari China tersebut rencananya akan dikirim ke PT CJT yang beralamatkan di Semarang.
Nilai total dari barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp 500 juta.
"Selular ini merupakan barang yang diawasi dan dibatasi. Jadi kalau ada orang yang mau impor handphone harus ada izinnya, sedangkan ini tidak ada izinnya," ujar Kakanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Muhammad Nazar, Selasa (4/6).
Petugas telah memblokir semua kegiatan kepabeanan PT CJT. "Saat ini Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku," tambahnya.
Petugas Kepabeanan Bea Cukai sendiri menangkap lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antaranya adalah petugas Bea Cukai sendiri.
Untuk PT CJT dan ke lima orang tersangka akan diancam dengan Pasal 130 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.