Bea Cukai Sulawesi gagalkan penyelundupan 5 juta batang rokok ilegal
Bea Cukai Sulawesi gagalkan penyelundupan 5 juta batang rokok ilegal. Penyelundupan lima juta batang rokok ilegal ini berhasil dibongkar berawal dari pengembangan informasi saat operasi-operasi pasar yang dilakukan di beberapa daerah.
Tim dari bidang penindakan dan penyidikan Bea Cukai kantor wilayah Sulawesi mengamankan 5 juta batang rokok ilegal di pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar sehingga nilai kerugian negara yang berhasil digagalkan senilai Rp 1,8 miliar.
Antara lain merek rokok tersebut seperti M Zone, GS dan SIP. Rokok-rokok yang tergolong "murahan" ini dikirim melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan rencananya akan dipasarkan di daerah-daerah yang ada di Sulawesi Selatan. Rokok ini diamankan dari kontainer saat masih berada di pelabuhan.
Kepala bidang penindakan dan penyidikan Bea Cukai Kanwil Sulawesi, Agus Amiwijaya menjelaskan, jutaan rokok ilegal ini tiba dengan tiga kali pengiriman mulai dari hari Senin, (12/9), Kamis, (15/9) dan Sabtu, (17/9).
"Penyelundupan lima juta batang rokok ilegal ini berhasil dibongkar berawal dari pengembangan informasi saat operasi-operasi pasar yang dilakukan di beberapa daerah," kata Agus Amiwijaya.
Rokok-rokok ini dinyatakan ilegal karena ada yang tidak memiliki cukai, ada yang menggunakan cukai palsu dan ada pula menggunakan cukai bekas. Dan hingga kini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang jasa ekspedisi karena paket pengiriman barang itu mencantumkan nama pengirim dan yang dituju.
"Kita masih selidiki siapa pengirim dan kepada siapa tujuan pengiriman barang ini," kata Agus Amiwijaya.
Di tahun 2014 lalu, tambah Kabid Penindakan dan Penyidikan ini, diamankan 14 juta batang rokok ilegal. Selanjutnya tahun 2015 lalu ada 44 juta batang dan di tahun 2016 ini sejak Januari hingga September sebanyak 52 juta batang dan di dalamnya termasuk 5 juta batang rokok yang baru saja diamankan itu.