Bebas dari Penjara di Bali, Bule Polandia Pelaku Skimming Dideportasi dan Ditangkal
Seorang Warga Negara (WN) Polandia berinisial DPL dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman pidana di Bali. Pria ini sebelumnya dihukum karena melakukan skimming atau pencurian informasi kartu kredit/debit.
Seorang Warga Negara (WN) Polandia berinisial DPL dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman pidana di Bali. Pria ini sebelumnya dihukum karena melakukan skimming atau pencurian informasi kartu kredit/debit.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut merupakan mantan narapidana yang telah melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kabupaten Karangasem Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
-
Siapa yang mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? “Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.""Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
-
Mengapa DPR mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga. Polres Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris setelah kedapatan membawa kabur truk dan menabrak gerbang tol hingga sejumlah pengendara. Aksi ini terekam dalam video dan viral di media sosial (medsos). Sebelum merebut truk, WNA itu lebih dahulu merebut paksa hingga memukuli sang supir.
-
Kenapa warga Bali bertransmigrasi ke Kalimantan Barat? Asal usul kampung Bali ini rupanya bekas orang-orang yang transmigrasi pada tahun 1960-an akibat erupsi Gunung Agung.
-
Bagaimana DPR meminta Imigrasi meningkatkan pengawasan orang asing di Bali? “Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. "Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,” sambungnya.
-
Kapan warga Bali bertransmigrasi ke Kalimantan Barat? Asal usul kampung Bali ini rupanya bekas orang-orang yang transmigrasi pada tahun 1960-an akibat erupsi Gunung Agung.
-
Apa yang diminta DPR terkait pengawasan orang asing di Bali? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.
"WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan," kata Anggiat, Selasa (22/11).
DPL dijemput dan diterima Imigrasi Singaraja dari Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, karena sudah selesai menjalani hukuman, Senin (17/11). Selanjutnya, dia ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.
Diterbangkan ke Jerman
Sementara DPL dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Anggiat menyampaikan bahwa DPL diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA pada Senin (21/11). Dia menumpang penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947, Denpasar-Singapura dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan," ujarnya.
(mdk/yan)