Bebaskan pelaku mutilasi sadis di Siak, PT batalkan putusan PN
"Dia bukan sebagai pelaku. Sesuai fakta hukum dia tidak ikut melakukan bersama-sama dengan terdakwa lain," kata Tani.
Dicky Pratama (17), satu dari empat terdakwa mutilasi dan pembunuhan di Kabupaten Siak mendapat vonis bebas pasca-mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Sebelumnya, saat Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menghukumnya dengan penjara 10 tahun.
Sudah keluarnya putusan banding ini dibenarkan Humas PT Riau, Tani Ginting SH saat dikonfirmasi, Kamis (25/9) kemarin. "Nomor perkaranya 01/Pidsus-anak/2014 dengan Ketua Majelis Parlindungan Napitupulu dan hakim anggota Nurbati Aritonang serta Yulisman," kata Tani.
Pada putusan yang keluar Selasa (22/9) kemarin dengan terdakwa Dicky Pratama ini hakim pada putusannya mengatakan dia tidak terbukti ikut metilasi. "Dia bukan sebagai pelaku. Sesuai fakta hukum dia tidak ikut melakukan bersama-sama dengan terdakwa lain," katanya.
Terkait putusan, Humas PT Riau ini mengatakan jika pihak-pihak terkait belum bisa menerima, maka langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh. "Yang jelas upaya hukum dari itu nantinya adalah kasasi," ujarnya.