Beda dengan SE Kemen PAN-RB, Ini Jam Kerja PNS Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan
Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, perbedaan hanya pada saat jam kerja. Namun durasi kerjanya sama yakni 6,5 jam per hari.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H. Isi dalam Kepgub ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, perbedaan hanya pada saat jam kerja. Namun durasi kerjanya sama.
-
Apa yang Heru Budi minta kepada seluruh Camat dan Lurah se-Jakarta menjelang Pemilu 2024? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada seluruh camat dan lurah untuk berhati-hati dalam bersikap menjelang Pemilu 2024. Heru meminta seluruh ASN untuk tetap netral.
-
Apa yang Heru Budi Hartono sebutkan sebagai penyebab utama kemacetan di Jakarta pada pagi hari? Menurut Heru, kondisi ini perlu dievaluasi bersama. Hal itu disampaikan Heru saat membuka focus group discussion (FGD) terkait penanganan kemacetan di Ibu Kota di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/7). "Hari ini kita kumpul karena tuntutan dari masyarakat untuk diskusikan bagaimana salah satunya mengatasi kemacetan. Banyak masukan-masukan bagaimana kalau jam kerja dibagi. Terutama pada saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak dirlantas. Kalau jam 6 itu seperti air bah. Dari bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta."
-
Apa yang ditawarkan Baznas Bazis DKI Jakarta di bulan Ramadhan 2024? "Selalu ada kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik. Di Bulan Ramadhan, Baznas Bazis DKI Jakarta kembali hadir memberikan kesempatan bagi Sobat MinZis dalam istiqomah berhijrah melalui program hapus tatonya," demikian keterangan akun Instagram resmi @baznasbazizdkijakarta, dikutip Sabtu (30/3).
-
Bagaimana Heru Budi Hartono ingin menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta? Menurut Heru, kondisi ini perlu dievaluasi bersama. Hal itu disampaikan Heru saat membuka focus group discussion (FGD) terkait penanganan kemacetan di Ibu Kota di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/7). "Hari ini kita kumpul karena tuntutan dari masyarakat untuk diskusikan bagaimana salah satunya mengatasi kemacetan. Banyak masukan-masukan bagaimana kalau jam kerja dibagi. Terutama pada saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak dirlantas. Kalau jam 6 itu seperti air bah. Dari bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta."
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Apa yang menjadi inti pesan khutbah dalam Salat Ied di Purwokerto? “Sudah barang tentu kita membutuhkan anak bangsa yang rela mengorbankan waktu dan tenaganya untuk kemajuan bangsa. Kita butuh generasi yang unggul dan hebat, generasi yang mencintai Allah dan tunduk terhadap aturan-Nya. Karena hanya dengan kembali kepada aturan hidup Allah, segala problem yang kita hadapi dapat terurai dengan baik,” kata Jebul.
"Jadi memang antara aturan kami dengan SE Menteri PAN-RB itu durasi jam kerjanya sama yaitu 6,5 jam per hari atau 32,5 per Minggu. Durasinya sama yang penting satu hari 6,5 jam atau 32,5 jam per Minggu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).
Menurutnya, perbedaan pada jam mulai dan selesai bekerja. Perbedaan ini dibuat sebagai antisipasi kemacetan di ruas jalanan Jakarta.
"Yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," kata Maria.
Jam kerja yang berlaku selama Ramadan diharapkan tetap meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja. Tanpa mengganggu waktu beribadah puasa pegawai muslim.
"Mengurangi kemacetan, mengurangi penumpukan, meningkatan produktivitas, meningkatan kedisiplinan, memberikan waktu untuk beribadah," pungkasnya.
Berikut Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadan:
1. Senin sampai Kamis,
Jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB
Jam istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB
2. Jumat
Jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB
Waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
Sedangkan jam kerja yang diterbitkan Menteri PAN-RB melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB
Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.