Beda Keterangan Polisi dengan Koperasi Terkait Penangkapan 4 Petani di Pelalawan
Polisi menangkap empat petani Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perusakan, penyerangan dan menghalang-halangi petugas saat melakukan eksekusi kebun sawit.
Polisi menangkap empat petani Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perusakan, penyerangan dan menghalang-halangi petugas saat melakukan eksekusi kebun sawit.
Lahan kebun itu menjadi rebutan antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) awal tahun 2020 lalu. Keempat warga tersebut ditangkap petugas kepolisian dan ditahan di Polres Pelalawan.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Kapan Gewa lahir? Mutia mengungkapkan bahwa anaknya yang lahir pada 28 Februari 2020 sudah semakin besar dan dapat memilih pakaian yang ingin dikenakannya.
-
Kenapa Jenang Saren warnanya hitam pekat? Jenang ini dinamakan “saren” karena warnanya yang hitam legam. Warna hitam ini berasal dari merang yang dibakar.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar mengatakan, empat warga yang diamankan itu bukan warga asli Desa Gondai.
"Seluruhnya pendatang, kalau asli enggak," kata Ario, Jumat (19/2).
Namun pernyataan Ario justru dibantah warga sekitar. Rades yang merupakan pengurus Koperasi Gondai Bersatu (GBS) yang lahannya terancam dieksekusi menyebutkan, keempat orang yang ditangkap polisi itu salah satunya adalah HR yang merupakan Ketua RT Padang Lawas.
"KTP-nya di situ. HR sudah lama, sudah puluhan tahun. Sejak kebun itu (sawit koperasi) ada. Gitu juga ketiga orang lainnya. Ya mungkin selisihnya enggak lama. Mungkin karena bermarga makanya dibilang pendatang," kata Rades.
Selain HR, polisi juga menangkap inisial A, AG dan B sepekan yang lalu. Tiga di antaranya adalah anggota koperasi GBS dan satu orang anggota koperasi Sri Gumala Sakti (SGS) yang lahannya juga terancam dieksekusi.
Keempat orang ini ditangkap petugas lantaran diduga menjadi provokator hingga terjadi kericuhan saat eksekusi saat itu berlangsung.
"Saat itu petani menghalangi alat berat biar tanaman enggak ditumbang, tapi polisi menghalau masyarakat di situlah terjadi keributan," terangnya.
Kenapa baru saat ini ditangkap, Radesman mengutarakan bahwa memang sudah ada pemeriksaan setelah kericuhan itu terjadi. Namun Ia menerka lantaran bersamaan dengan Pilkada Pelalawan kemudian ada penundaan.
"Bahasa yang kita dapat begitu ada penundaan dan sekarang baru mulai lagi," katanya.
Saat penangkapan, warga bersama Kepala Desa, keluarga dan petani lainnya sempat mengejar petugas ke Polres Pelalawan. Tujuannya untuk menanyakan keberadaan mereka. Namun pihaknya tidak mendapatkan izin dari petugas.
"Saat itu pagar Polres ditutup, kita tidak diizinkan bertemu dengan mereka. Alasannya karena Covid-19 dan mereka sedang mejalani pemeriksaan," ucapnya.
Keesokan harinya, Rades bersama warga lainnya kemudian mencari pengacara untuk mendampingi empat rekannya itu.
"Selasa (16/2) kemarin mereka menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara," tuturnya.
Atas penangkapan empat orang itu, menurut Radesman timbul pertanyaan di kalangan masyarakat khususnya petani yang menjadi anggota dua koperasi itu.
"Saat ini tentu timbul pertanyaan di masyarakat, mereka curiga apakah ini pesanan atau memang objektif masalah kemarin, atau sebagai penekanan agar kita tidak berbuat. Karena gini, kita saat ini bertanya-tanya kita membela kebun kita kok malah ditangkap. Itulah menjadi pertanyaan warga," jelasnya.
Belakangan isu eksekusi tanaman sawit milik petani yang menjadi anggota dua koperasi itu kembali muncul. Bahkan situasi saat ini ada tiga alat berat yang berada tidak jauh dari kebun sawit milik mereka. Sebab, letak lahan mereka berada paling luar. Sedangkan lahan milik koperasi SGS berada di bagian dalam wilayah itu.
"Saat ini kita masih terus melakukan penjagaan, kita buat pos, bukan berarti melawan. Kita hanya melihat situasi dan memberikan informasi ke petani lain. Untuk petugas dari kepolisian gak ada. Kita sudah gak nyenyak tidur dengan situasi saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya PT PSJ dilaporkan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) ke Mabes Polri terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim memutuskan PT PSJ tidak bersalah hingga bebas demi hukum.
Kemudian PT NWR melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Belakangan diketahui, upaya PK dari PT PSJ ditolak Mahkamah Agung. Eksekusi pun akan berlanjut terhadap lahan milik kelompok tani sekitar lebih dari 2.000 hektare.
Saat eksekusi pertama berlangsung pada awal 2020 lalu, kericuhan tidak terelakkan. Baik dari pihak PT NWR maupun PSJ sama-sama mengalami luka. Kini, pihak jaksa, DLHK dan Kepolisian sedang persiapan melakukan eksekusi kedua dalam beberapa hari ke depan.
PT NWR bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri jenis kayu akasia. Sedangkan PT PSJ merupakan perkebunan kelapa sawit.
Baca juga:
DPR Nilai Kunci Masalah Pertanahan dari SDM Bukan Digitalisasi Sertifikat
Buntut Rusuh Eksekusi Lahan di Pelalawan, 4 Petani Ditangkap
Pembongkaran Bangunan Liar di Semarang Ricuh, Petugas Kena Lemparan Bensin
Operasi Senyap Mafia Tanah
Kronologi Sertifikat Tanah Milik Orangtua Dino Patti Djalal Berubah Nama di BPN
Pemilik Tanah Harus Selesaikan Sengketa Sebelum Dapat Sertifikat Elektronik