Begal 14 tahun bercelurit pantau pengendara motor anak-anak di Ngaglik
Sempat buron sejak bulan Agustus 2018, dua orang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap oleh Polsek Ngaglik. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
Sempat buron sejak bulan Agustus 2018, dua orang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap oleh Polsek Ngaglik. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengungkap, kedua orang tersebut ditangkap karena melakukan curas di Jalan Gito-Gati, tepatnya di depan Ruko Penen, Donoharjo, Ngaglik, pada Selasa (21/8) lalu. Dua pelaku curas yang dibekuk itu adalah FDP (14), warga Pendowoharjo, Sleman dan Raka (18), warga Seyegan, Sleman.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Dimana anggota polisi dan korban begal bertemu untuk menyerahkan motor? Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.
"Modus mereka mencegat dan memberhentikan korbannya. Lalu dimintai uang, ponsel, dan jaket dengan mengancam pakai celurit," ujar Danang, Senin (17/9).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Ngaglik, Iptu Budi Karyanto kedua pelaku berbagi peran saat beraksi. Raka berperan sebagai joki. Sedangkan pelaku FDP adalah sebagai eksekutor yang merampas ponsel, jaket, dan helm, milik korban Adam Zuhra (14), warga Sariharjo, Ngaglik.
Budi menuturkan, dalam aksinya selain menjadi joki, Raka juga berperan menentukan siapa sasaran yang menjadi korban. Kemudian saat beraksi, FDP pun menjadi eksekutor.
"Mereka milih-milih target. Kalau anak-anak langsung dipepet dan diberhentikan. Saat beraksi di Jalan Gito-Gati, korban tidak melawan karena diancam pakai celurit sama FDP. Dia bawa celurit sebagai eksekutor," papar Budi.
Budi menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku, diketahui keduanya sempat beraksi di Jalan Palagan kawasan Seyegan. Namun di dua tempat tersebut keduanya tidak membuahkan hasil. Baru di Jalan Gito-Gati, keduanya berhasil menggasak barang-barang senilai Rp 1,95 juta milik korbannya.
"Meski pelaku FDP berstatus anak-anak dan di bawah umur, ia tetap akan diproses secara hukum. Akan kita pakai Undang-Undang nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya juga bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang curas," tutup Budi.
Baca juga:
Demi kelabui korban, begal di Bandung bonceng anak saat beraksi
Teriakan ibu-ibu gagalkan aksi begal
Dari nomor pelat motor pelaku, begal motor di OKU berhasil diringkus
Saat beraksi, komplotan begal ini nyamar jadi anggota Polantas
Hendak ke sekolah, ibu dan putrinya dipepet begal di Ciateul Bandung
Kabur dari kejaran begal, Halifah jatuh dan alami patah tulang