Gadaikan Motor Istri, Pria Garut Ditangkap
Seorang pria di Garut, NTH (26) dijebloskan ke penjara. Dia berhadapan dengan hukum karena menggelapkan sepeda motor istrinya SN (23).
Seorang pria di Garut, NTH (26) dijebloskan ke penjara. Dia berhadapan dengan hukum karena menggelapkan sepeda motor istrinya SN (23).
Gadaikan Motor Istri, Pria Garut Ditangkap
NTH ditangkap aparat Polsek Cisurupan setelah dilaporkan istrinya. Dia disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Cisurupan AKP Iwan mengatakan, NTH diamankan di Kampung Palalangon, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Kami amankan hari ini, Rabu 9 Agustus 2023 setelah dilaporkan istrinya," katanya.
Iwan menjelaskan bahwa kronologi penangkapan NTH berawal dari laporan istrinya yang berinisial SN (23) mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan kepada pihaknya. Korban awalnya meminjamkan motor kepada suaminya pada Maret 2023.
"Pelaku meminjam kendaraan roda dua jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi Z 49** DAL. Saat itu pelaku meminjam motor itu kepada korban dengan alasan untuk transportasi bekerja di daerah Jakarta."
Kapolsek Cisurupan AKP Iwan.
Seiring berjalannya waktu, pada Juli 2023, NTH diketahui menggadaikan motor milik istrinya kepada temannya di Cipayung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia menggadaikannya sebesar Rp2,5 juta.
"Aksi penggadaian motor oleh pelaku dilakukan untuk membayar utang milik pelaku kepada seseorang," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, istri pelaku yang mengetahui hal tersebut membuat laporan resmi kepada polisi.
Polisi yang menerima laporan itu pun kemudian melakukan penangkapan terhadap lelaki kelahiran Rokan Hulu, Riau itu.
"Saat ini Polsek Cisurupan masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku guna mengembangkan penyidikan lebih lanjut."
Kapolsek Cisurupan AKP Iwan.