Begal spesialis incar ABG pacaran di Bandar Lampung ditembak polisi
Istirahat usai membegal, Aldino ditembak polisi. Pelaku sudah 13 kali membegal dengan pada 10 tempat di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat, dan tiga lokasi di wilayah hukum Serang Banten.
Aparat Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung di Provinsi Lampung menembak Zun Aldino (25), begal spesialis dengan 13 tempat kejadian perkara karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pelaku ditangkap ketika sedang beristirahat di Jalan Imam Bonjol Bandar Lampung, usai melakukan pembegalan.
"Tim Khusus Antibandit 308 Polsek Tanjungkarang Barat berhasil menangkap satu orang pelaku begal yang telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di lokasi yang berbeda," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung Cahyono, di Bandar Lampung, Kamis (1/12).
Dia mengatakan, pelaku sudah 13 kali membegal di 10 tempat di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat, dan tiga lokasi di wilayah hukum Serang Banten. Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu menggunakan senjata api untuk menakuti para korbannya, dengan target warga yang sedang berpacaran atau seorang diri.
Saat melanjalankan aksinya, pelaku lebih sering seorang diri dengan berjalan kaki mencari target yang tengah memarkirkan kendaraan atau berpacaran di tempat sepi.
"Senjata api yang selalu digunakan tersangka untuk melakukan pembegalan ditemukan saat penangkapan, tapi belum sempat diletuskan olehnya," kata dia lagi.
Polisi lebih dulu memberikan tembakan kepada pelaku ketika tersangka hendak melepaskan tembakan kepada anggota kepolisian yang akan melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.
"Keterangan yang didapat dari pelaku bahwa dirinya mempunyai dua kelompok begal, tapi kerap melakukan aksinya seorang diri," kata dia.
Ia melanjutkan, ada sedikitnya empat rekan pelaku yang masih dalam pengejaran, dan identitasnya sudah diketahui. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku merupakan residivis dengan tiga kali masuk penjara sejak umumr 12 tahun, dan pada tahun 2007 melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat sehingga dipenjara 16 bulan. Lalu, tahun 2009 di wilayah hukum Polsek Tanjungbintang dengan hukuman 9 bulan, wilayah hukum Polsek Kedaton tahun 2011 dengan masa hukuman 20 bulan.
"Awalnya masuk karena membobol rumah kosong umur 12 tahun, tapi setelah itu kasusnya pembegalan semua," kata dia pula.
Tersangka Aldino mengaku menyesal telah melakukan pembegalan, mengingat semua yang dilakukannya selama ini membuat tubuhnya letih dan menjadi buruan polisi.
"Saya menyesal sebab hasil dari melakukan perbuatan ini tidak ada, saya minta kepada teman-teman saya yang masih di luar untuk menyerah," kata dia pula.
Baca juga:
Kapolres sebut pembegal di Depok semakin berani
Pernah berdamai dengan polisi, ABG residivis begal kembali ditangkap
Rata-rata pelaku begal & jambret di Palembang masih dibawah umur
Pulang belanja di pasar, PRT tewas dibegal dekat rumah majikan
Begal masih hantui Kota Bandung, polisi ogah disebut kecolongan
Pergoki aksi begal, pelajar di Depok ditembak
Ada bercak sperma, Diah diperkosa lebih dulu sebelum tewas dibegal
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.