Begini kronologi Bareskrim ungkap sindikat sabu 63 kg
Sindikat ini melibatkan jaringan internasional asal Taiwan.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengekspose penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba dengan total barang bukti 63 kilogram sabu. Dari 7 tersangka yang ditangkap ada sejumlah warga negara asing (WNA).
"Kita ekspose pengungkapan sejumlah kasus narkoba. Tujuh tersangka dari tiga jaringan narkoba, ini termasuk internasional yang melibatkan WNA," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).
Tiga kasus itu terungkap berkat kerja keras Bareskrim sejak awal Agustus 2016. Pertama, pada Sabtu (6/8), polisi menangkap seorang WNI bernama Dede Fahrul Bin Hasan Neran.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi ada sindikat yang akan bertransaksi sabu di daerah Tangerang. Dede membawa sabu dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus kardus bekas setrikaan yang dibungkus plastik dan diletakkan di motornya.
"Tersangka mengaku disuruh temannya untuk menerima sabu dari seseorang laki-laki bernama Ahong, kemudian diantarkan lagi kepada seseorang yang tidak dikenal," ujar dia.
Dari tangan Dede, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram, satu ponsel merek Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z Kuning emas dengan Nopol B 6126 VKM. Kedua, pada Selasa (9/8), polisi mengungkap sindikat narkoba internasional jaringan Nigeria.
Seorang WNA Kenya bernama Mutua Benard Mbithi ditangkap petugas saat membawa narkoba jenis methamphetamine di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Modusnya, Benard membawa methamphetamine dengan menelan 96 kapsul yang total bobotnya 1,1 kilogram.
"Narkotika jenis methamphetamine dibungkus plastik berbentuk kapsul lalu ditelan tersangka," kata Tito.
Diketahui Benard dikendalikan oleh WNA Nigeria bernama Enu. Enu masuk daftar pencarian orang (DPO), Enu meminta Benard menyerahkan narkoba tersebut untuk dua pemesan di Indonesia.
Setelah penangkapan Benard, pada Rabu (10/8), polisi kembali menangkap dua konsumen Benard di Hotel Kalimas, Jalan KS Tubun Tanah Abang, Jakarta Pusat yaitu Suparno (40 tahun, warga Klaten) dan Zamzami (24 tahun, warga Aceh Utara). Keduanya ditangkap saat menerima masing-masing 50 butir dan 46 butir kapsul methamphetamine dari Benard.
"Hasil pemeriksaan, tersangka Suparno diperintahkan untuk mengantarkan 50 butir kapsul tersebut kepada Yuli Handoyo Putra di Surakarta. Tim melanjutkan control delivery dan pada 11 Agustus 2016 dilakukan penangkapan terhadap Yuli Handoyo Putra di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Surakarta, Solo Jawa Tengah," ucap Tito.
Sedangkan pada kasus ketiga, polisi membongkar sindikat jaringan internasional Taiwan, Rabu (17/8). Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sindikat narkoba Taiwan yang mengatur peredaran sabu di beberapa apartemen di Jakarta.
Petugas menduga beberapa apartemen yang disewa WN Taiwan itu digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu. Sampai pada akhirnya, polisi menangkap dua WN Taiwan bernama Lin Hsin Han dan Huang Chin Wei di sebuah apartemen dengan barang bukti sebanyak 60 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga koper.
Akibat perbuatannya, dua tersangka yakni LHH dan HCW dikenakan Pasal 113 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.