Begini kronologi KPK tangkap anggota DPR Putu Sudiartana
"Suap ini terkait dengan rencana pembangunan 12 jalan ruas dengan nilai proyek Rp 300 miliar."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak penerimaan suap yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana (IPS) terkait proyek pembangunan 12 ruas di Sumatera Barat. Proyek tersebut senilai Rp 300 miliar yang berasal dari APBN-P 2016.
"Suap ini terkait dengan rencana pembangunan 12 jalan ruas dengan nilai proyek Rp 300 miliar," kata wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan, Rabu (29/6).
Basaria menuturkan, tersangka Suprapto (SUP) selaku Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat berencana membuat proyek jalan tersebut. Kemudian orang dekat Putu, Suhemi (SHM) mengklaim memiliki jaringan di anggota DPR yang bisa memuluskan proyek tersebut.
Sampai akhirnya pada hari Selasa malam (28/6) sekitar pukul 18.00 WIB, Novianti (NOV) staf pribadi Putu, beserta suaminya berinisial MCH dicokok KPK. Pasangan suami istri ini diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sekitar pukul 21.00 WIB penyidik menuju kediaman Putu di perumahan anggota DPR di Ulujami, Jakarta Selatan. Pukul 23.00 WIB penyidik mengamankan Yogan Askan (YA) dan Suprapto (SUP)," papar Basaria.
"Keduanya (YA dan SUP) digelandang terlebih dahulu ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi, pagi harinya diterbangkan ke Jakarta," imbuhnya.
Penyidik juga menemukan uang 40.000 SGD di kediaman Putu. Namun beluk jelas status uang tersebut terkait dengan kasus ini atau bukan.
Setelah enam orang yang diamankan KPK menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Putu, Novianti, dan Suhemi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 11 undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah nomor 31 tahun 1999 undang-undang Tipikor.
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5(1) a atau pasal 13 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk MCH sendiri dilepaskan oleh penyidik karena terbukti tidak berperan aktif dalam kasus ini.
Ada enam orang yang diamankan KPK yakni I Putu Sudiarta (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Muchlis (suami dari Noviyanti), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
Baca juga:
Ini barang bukti KPK hasil OTT I Putu Sudiartana
Politikus Demokrat jadi tersangka suap proyek Dinas PU Sumbar
Sita 40 ribu dolar Singapura, KPK tetapkan Putu Sudiartana tersangka
Partai Demokrat tak berikan bantuan hukum pada Putu Sudiartana
Cokok Putu, Penyidik KPK sempat dihalang-halangi Pamdal Komplek DPR
Politisi Demokrat diciduk KPK, Pasek minta SBY tak cuma 'prihatin'
Akom harap Putu anggota DPR yang terakhir diciduk KPK