Begini Pandangan Hakim MK soal Kelemahan-Kelebihan Sistem Pemilu Coblos Partai
Sistem pemilu proporsional tertutup memiliki kelebihan yaitu mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan. Selanjutnya, sistem coblos partai mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan pandangannya terkait sistem pemilu proporsional terbuka (coblos caleg) dan sistem proporsional tertutup (coblos partai). Menurut Mahkamah Konstitusi, dua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing.
Hal itu disampaikan ketika menimbang permohonan uji materiil UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka.
-
Di mana sistem pemerintahan negara serikat diterapkan? Contoh negara serikat termasuk Amerika Serikat, Brasil, dan India.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Bagaimana sistem pemerintahan Malaysia dipilih? Dalam tatanan unik, raja akan dipilih oleh dan digilir di antara para raja dari sembilan negara bagian Malaysia yang masih dipimpin raja. Empat negara bagian lain tak dipimpin oleh raja.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu? Konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Bahwa sebagai suatu sistem, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun sistem proporsional dengan daftar tertutup memiliki keunggulan/kelebihan dan kekurangan/kelemahan masing-masing. Ihwal kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut, tiap-tiap varian atau sistem berhubungan erat dengan implikasi dalam penerapannya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
Sistem pemilu proporsional tertutup memiliki kelebihan yaitu mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan. Selanjutnya, sistem coblos partai mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik.
Sistem proporsional tertutup juga meminimalisir terjadinya politik uang. "Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam. Dengan mekanisme seleksi internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan tidak terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi," ujarnya.
Sistem proporsional tertutup memiliki kekurangan di antaranya pemilih memiliki ruang terbatas dalam menentukan calon legislatif di DPR dan DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan secara langsung memilih calon yang mereka pilih.
"Hal ini dapat mengurangi partisipasi pemilih dalam menentukan perwakilan politik mereka dan dapat mengurangi rasa keterlibatan mereka dalam proses pemilihan," ujar Suhartoyo.
Sistem proporsional tertutup membuka potensi nepotisme di internal partai politik. Misalnya partai politik cenderung memilih calon legislatif dari keluarga atau lingkaran terdekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi secara objektif.
Kelemahan lain, anggota DPR atau DPRD memiliki keterbatasan dengan rakyat. Karena mereka tidak dipilih secara langsung.
"Selain itu, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki sistem rekrutmen dan kandidasi yang transparan. Calon yang diusung atau dipilih oleh partai politik dapat terkonsentrasi pada kelompok-kelompok kepentingan yang ada di dalam partai tanpa memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Suhartoyo.
"Kekurangan transparansi dalam sistem rekrutmen dan kandidasi dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum," jelasnya.
Sistem Coblos Caleg
Sistem proporsional terbuka mendorong kandidat bersaing memperoleh suara. Karena harus mendapatkan suara terbanyak, mendorong persaingan yang sehat antar kandidat. Sistem ini juga mendorong pemilih memiliki kedekatan dengan yang dipilih. Sehingga dipilih kandidat yang dianggap mewakilkan aspirasi pemilih.
"Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai tersebut," jelas Suhartoyo.
Kemudian, sistem proporsional terbuka memiliki kelebihan pemilih dapat berpartisipasi langsung mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan. Sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Terakhir, sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini, representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan. Hal ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik," jelas Suhartoyo.
Kelemahan sistem pemilu proporsional terbuka memberikan peluang terjadi politik uang. Terdapat risiko tinggi terjadinya praktik politik uang yang kandidat pemilik sumber finansial besar dapat memanfaatkannya untuk mempengaruhi pemilih.
"Selanjutnya, sistem proporsional dengan daftar terbuka mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan. Dalam sistem ini, kandidat perlu mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mencalonkan diri dan melakukan kampanye politik. Mereka harus memikirkan biaya iklan, promosi, transportasi, dan logistik lainnya."
"Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup, sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi secara adil dalam proses politik," jelas Suhartoyo.
Sistem proporsional terbuka juga mereduksi peran partai politik dan kemungkinan adanya jarak caleg dengan partai politik yang mengajukannya. Sistem ini juga memiliki kelemahan pendidikan politik partai politik tidak optimal.
"Akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu politik kepada pemilih," jelas Suhartoyo.
(mdk/rhm)