Begini Respons Sekolah Mengemudi soal Aturan Baru Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat
Sebagai Penyelenggara Diklat mengemudi yang Terakreditasi pada prinsipnya mendukung penerapan persyaratan tersebut karena dengan persyaratan tersebut nantinya penerbitan SIM lebih ditekankan berbasis kepada kompetensi, Sekolah Mengemudi ASRI.
Keputusan Polri memberlakukan sertifikat mengemudi sebagai syarat untuk masyarakat membuat surat izin mengemudi (SIM) turut mendapat berbagai respons. Salah satunya, perusahaan
Sebagai Penyelenggara Diklat mengemudi yang Terakreditasi pada prinsipnya mendukung penerapan persyaratan tersebut karena dengan persyaratan tersebut nantinya penerbitan SIM lebih ditekankan berbasis kepada kompetensi, Sekolah Mengemudi ASRI.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
"Ini akan juga diharapkan berdampak kepada permasalahan lalu lintas khususnya diharapkan berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor manusia atau human error," kata Direktur Sekolah Mengemudi ASRI, Ahmad Ramdani kepada merdeka.com, Rabu (21/6).
Ahmad menjelaskan soal penerapan persyaratan tersebut pada prinsipnya tidak ada biaya tambahan yang dibayar oleh siswa. Sebab, sertifikat sudah termasuk dari biaya pendidikan yang akan diberikan setelah pendidikan.
"Karena sertifikat tersebut secara otomatis terbit manakala masyarakat telah selesai mengikuti proses diklat mengemudi sesuai jam kurikulum yang dipilihnya," katanya.
Adapun, kata Ahmad, sistem sertifikat bisa ada beban biaya sendiri. Apabila, ada masyarakat yang tidak mengikuti proses diklat mengemudi atau bisa mengemudi karena belajar sendiri (sesuai UU no 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3).
"Maka kemampuan atau kompetensi mengemudi harus dilakukan verifikasi oleh Diklat terakreditasi. Hal ini tentu ada biaya yang harus dikeluarkan, karena proses verifikasi menggunakan sarana prasarana yang disiapkan oleh lembaga Diklat dan menggunakan petugas ferivikator/ asesor tersendiri," bebernya.
Sementara, Ahmad menjelaskan untuk perusahaan sekolah mengemudi ASRI sejauh ini belum memiliki sertifikat diklat yang dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.
"Sejauh ini Sekolah mengemudi Asri belum memiliki Sertifikat Diklat mengemudi yang dikeluarkan oleh ISDC. Namun, ke depan apabila hal tersebut dipersyaratkan bagi penyelenggara Diklat tentu kita akan mengikut," katanya.
Walau belum memiliki sertifikat ISDC, Sekolah Mengemudi Asri telah memiliki Sertifikat Diklat Terakreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenaker melalui Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Sertifikat Diklat Terakreditasi B.
"Oleh Kemendiknas melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF)," sebutnya.
Kriteria Sekolah Mengemudi
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan tujuan diberlakukan syarat sertifikat mengemudi ditujukan bagi penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan.
"Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," kata Djati dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Sertifikat harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang memiliki akreditasi sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan. Dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi juga diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi – Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI," katanya.
Selain syarat, para penyelenggara sekolah mengemudi juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
"Pada prinsipnya, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria," ujar Djati.
Seperti; Persyaratan administrasi kelembagaan; Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; dan Sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
Adapun khusus materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi; pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; sampai latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktik SIM.
"Dengan kesadaran bahwa cita-cita mulia menciptakan kamseltibcarlantas di Indonesia hanya akan dapat dicapai dengan peran serta semua stakeholders maka Korlantas Polri akan memulai langkah dengan melakukan sosialisasi secara masif untuk membangkitkan awareness di masyarakat akan pentingnya proses pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi para calon pemohon SIM," katanya.
"Korlantas juga akan melakukan langkah-langkah untuk turut membantu dan membimbing semua lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pada akhirnya akan mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka memperoleh akreditasi dari pihak yang berwenang," tambah Djati.