Begini Strategi Kepala Basarnas Dapat Uang Suap Rp 88,3 Miliar
Henri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando).
KPK juga mengamankan sejumlah petinggi perusahaan swasta.
Begini Strategi Kepala Basarnas Dapat Uang Suap Rp 88,3 Miliar
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marsekal Madya TNI Henri ditetapkan menjadi tersangka usai KPK OTT sejumlah orang terkait kasus tersebut.
Wakil Kepala KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada tahun 2021 Basarnas tengah melakukan beberapa tender proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut pun kembali dibuka pada tahun 2023.
Terdapat tiga proyek yang dilakukan Basarnas pengadaan barang dan jasa dimana masing-masing proyek itu memakan dana hingga miliaran.
"Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar," ujar Alexander saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7).
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,"
Alexander Marwata
Dari hasil pertemuan itu pun Jenderal TNI bintang tiga itu mengaku siap untuk mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
"Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha," jelas Alexander Marwata.
Setelahnya, Henri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando) yang diserahkan HA kepada Afri sebagai orang kepercayaan Henri.