Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun
Menurut Miko, tersangka awalnya hanya memegangi bagian vital tubuh korban. Kemudian perbuatan itu berlanjut sampai akhirnya terjadi perbuatan cabul berulang kali.
Satreskrim Polresta Kediri meringkus WA (42) warga Kota Kediri yang dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga (17) nama samaran WA dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolresta Kediri, Senin (5/10).
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana menjelaskan, bahwa tersangka mencabuli korban sejak kelas 3 SD, yaitu pada tahun 2013.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa yang terjadi di tengah banjir di Kebon Pala? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
"Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya yang beralamat di wilayah Kota Kediri," kata AKBP Miko Indrayana.
Menurut Miko, tersangka awalnya hanya memegangi bagian vital tubuh korban. Kemudian perbuatan itu berlanjut sampai akhirnya terjadi perbuatan cabul berulang kali.
"Tersangka juga mengancam korban, untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada ibu korban yang tidak lain istri tersangka sendiri," pungkas AKBP Miko Indrayana.
Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana kain, 1 potong kaos, 1 potong celana dalam, 1 potong bra, dan hasil Visum Et Repertum (VER).
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana 20 tahun penjara.
(mdk/eko)