Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporkan yang dibuat oleh Ibu korban.
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
- Bejat, Tampang eks Caleg Sumbar Tega Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
- Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan di Sumbar Ternyata Mantan Caleg DPRD
- Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
- Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Dua kakak beradik di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) berusia 16 dan 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya secara berulang sejak 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku insial BS (56), dan saat ini satu korban dalam keadaan hamil.
"Pelaku setubuhi anak kandungnya secara berulang sejak 2020 hingga Januari 2024, saat ini korban yang berusia 16 tahun tengah hamil sekitar 8 bulan," tuturnya dihubunggi merdeka.com, Rabu, (19/6).
"Untuk korban umur 14 tahun mengalami robek pada selaput daranya akibat persetubuhan yang dilakukan berulang kali," katanya.
Ia melanjutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporkan yang dibuat oleh Ibu korban ke Polres Payakumbuh tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Pelaku melakukan persetubuhan itu di rumahnya saat istri yang juga ibu korban pergi bekerja. Ibu korban bekerja sebagai petani," katanya.
Ia mengatakan, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
"Usai mendapati keberadaan pelaku kita langsung melakukan penangkapan pada hari Minggu (16/6) kemarin di daerah Barung-Barung Balantai, Kecamatan Tarusan, Pesisir Selatan," ujarnya.
Ia megatakan, saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh dan atas perbuatannya kepada pelaku disangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo pasal 76 huruf (d) UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP.
"Untuk perlindungan anak hukuman 15 tahun penjara, sementara Pasal 287 KUHP ancamannya 9 tahun penjara," katanya.