Belanja di malam hari, modus sindikat pengedar uang palsu di Garut
"Uang palsu pecahan seratus ribu yang diamankan dari tersangka Rp 120 juta," kata Sugeng.
Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkapkan sebanyak Rp 70 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu beredar di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal itu berdasarkan pengakuan para tersangka pengedar uang palsu yang sudah berhasil diringkus.
"Pengakuan sementara tersangka sekitar Rp 70 juta beredar di Garut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Sugeng Heryadi, Jumat (19/2).
Sugeng memaparkan, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka pemilik dan pengedar uang palsu di Kecamatan Tarogong Kidul dan Bayongbong, Garut, pada Selasa (16/2) malam berdasarkan laporan masyarakat.
"Uang palsu pecahan seratus ribuan yang diamankan dari mereka Rp 120 juta," kata Sugeng.
Dari pengakuan tersangka, sambung Sugeng, uang palsu itu dijual dengan perbandingan 10 lembar dibeli Rp 100 ribu uang asli. Tersangka sudah membelanjakan dan menjual uang itu sebanyak Rp 70 juta sejak satu bulan lalu di wilayah Garut.
"Uang palsu ini beredar sudah sejak satu bulan, peredarannya sementara masih di dalam kota," katanya, dilansir Antara.
Sugeng menjelaskan cara tersangka mengedarkan uang palsu itu seperti belanja pakai uang asli umumnya, hanya dilakukan pada malam hari. Dia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan uang palsu.
"Kami imbau supaya berhati-hati, cek dulu uangnya," pinta Sugeng.