Beli Miras Duit Kurang, Pemabuk Hajar Pedagang Lansia hingga Tewas
Saat ini AM sudah berada di hotel prodeo Polresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim.
Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota meringkus seorang pemuda yakni AM alias Tahiti (32) di Jalan Percetakan, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (13/5) sekira pukul 22.00 WIT. AM merupakan pelaku penganiayaan terhadap Jong Jin Noei, yang meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Jayapura.
AM diciduk aparat di perumahan yang berada di atas gunung belakang Hotel Aston Jayapura.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Iya benar dia (AM alias Tahiti) kita tangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/B/788/V/2022/Polresta Jayapura Kota tentang penganiayaan berat yang dilaporkan oleh keluarga korban," kata Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, Sabtu (14/5).
Saat ini AM sudah berada di hotel prodeo Polresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim.
"Dia kita tetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," beber Handry.
Handry menceritakan kronologi penganiayaan korban yang sudah sangat sepuh itu yang terjadi Kamis (5/5/) sekira pukul 19.00 WIT. Saat itu, sambung dia, pelaku AM yang sudah dipengaruhi minuman keras (miras) mendatangi Toko Miramar yang dijaga oleh korban. Kemudian pelaku ingin membeli miras, namun uangnya tidak cukup sehingga korban tidak bisa melayani permintaan pelaku.
"Sempat terjadi tawar menawar yang membuat pelaku emosi, dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri," terang Handry.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku bergegas mengambil miras dan rokok, dan selanjutnya pergi meninggalkan toko serta korban.
"Akibat penganiayaan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian kepala, kemudian patah tulang di bagian pergelangan tangan kiri dan jari-jari korban juga mengalami patah tulang," ungkap Handry.
"Keluarga korban membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis, namun hari Jumat (13 Mei 2022) korban dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.
Baca juga:
Hilang Sejak Ramadan, Dini Nurdiani Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh
Sopir Angkot Bunuh Perempuan Open BO: Deal Rp1 Juta Bawa Duit cuma Rp200 Ribu
Dua Pencuri Ributkan Pembagian Hasil Mencuri, Akhirnya Berujung Pembunuhan
Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Petugas Dishub Makassar
Polisi yang Bakar Mantan Pacar Diketahui Sering Dihukum karena Pakai Narkoba