Belum ada niat praperadilan, Setnov masih utamakan kinerja dewan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Belum ada upaya pembelaan hukum dilakukan Novanto atas status hukumnya ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Belum ada upaya pembelaan hukum dilakukan Novanto atas status hukumnya ini.
"Saya belum ada niat untuk langsung pada proses praperadilan tetapi kita akan terus melakukan kerja-kerja di dalam tugas-tugas yang sedang kita hadapi lebih," kata Novanto di Kompleks Patra Kuningan XIII, kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Dia mengaku hanya akan fokus menjalankan tugas kedewanan dan juga kepartaian. Namun, dia mengatakan akan selalu menghormati proses hukum harus dijalani.
"Langkah-langkah hukum tentu masalah hukum ini saya tetap menjalankan bagaimana secara serius untuk menangani kedewanan dan juga tugas-tugas partai dan tugas-tugas negara. Dan saya menghargai proses hukum dan masalah praperadilan saya tetap ini kita dengan sabar," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.