Belum disita, mobil listrik Dahlan Iskan dibiarkan rusak di Unbraw
Kerusakan terjadi sudah sekian lama, sehingga tidak dimanfaatkan lagi oleh Kampus Unbraw.
Pihak Universitas Brawijaya (UB) Malang hingga saat ini mengaku belum mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung terkait penarikan mobil listrik yang dikembangkan oleh Dahlan Iskan dan dihibahkan ke UB. Mobil tersebut masih terparkir di halaman Fakultas Teknik, dalam kondisi rusak.
"Sampai sekarang belum ada surat permintaan dari Kejaksaan Agung. Kalau memang akan ditarik cukup surat pemberitahuan, pasti kami serahkan, apalagi untuk proses hukum," kata Humas Unibraw Anang Sunjoko di ruang kerjanya, Rabu (24/6).
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Kapan Damri berencana membeli bus listrik? Perum Damri mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun untuk 2025 yang akan digunakan untuk penyediaan 100 bus listrik Transjakarta dan peremajaan bus diesel angkutan perintis.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
Kondisi mobil tersebut, kata Sunjoko, memang sudah rusak dan tidak bisa terpakai. Kerusakan terjadi sudah sekian lama, sehingga tidak dimanfaatkan lagi oleh Kampus Unbraw.
"Kondisi hanya bisa di charge tetapi dalam 45 persen saja. Langsung drop saat dipakai. Ada kemungkinan penyimpanan powernya rusak. Dibiarkan saja tidak terpakai, besoknya langsung habis," katanya.
Saat baru tiba mobil tersebut bisa dipakai dan baterainya bisa bertahan dalam beberapa hari, bisa digunakan dalam jangka 3 hari sampai seminggu. Tetapi kondisi itu hanya bertahan tidak lebih dari tiga bulan.
Awalnya pihak kampus minta tolong ke teknisi dan secara pembiayaan waktu itu dicover langsung oleh Pertamina. Namun disayangkan saat proses perbaikan tidak ada transfer of knowledge. Sehingga saat rusak tidak ada yang bisa memperbaiki.
"Setelah 5 bulan, kami kontak lagi karena ada kerusakan, katanya sudah bukan tanggungan mereka, karena kontrak mereka sudah habis," katanya.
Karena biaya perawatannya yang terlalu besar akhirnya tidak dilakukan service. Hingga sekarang mobil itu masih dibiarkan terparkir di Fakultas Teknik.
Berdasarkan MoU, kata Anang, mobil tersebut hibah. Ada MoU antara Pertamina dan Universitas Brawijaya terkait pengembangan teknologi mobil listrik yang saat itu sedang trend.
Sementara itu Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mobil listrik ini, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Dirut Perum Perindo sekaligus mantan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN, Agus Suherman. Sedangkan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah menjalani pemeriksaan untuk kasus tersebut.
Selain Universitas Brawijaya (UB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Negeri Riau dan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga ikut mendapatkan hibah.
(mdk/hhw)