Belum Lama Bebas Penjara, Residivis Buat dan Edarkan Uang Palsu
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga sebelumnya merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007, kemudian pernah melakukan aksi curas atau jambret di tiga lokasi pada 2019.
Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/12) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga sebelumnya merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007, kemudian pernah melakukan aksi curas atau jambret di tiga lokasi pada 2019.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa itu Pallu Butung? Pallu Butung ini termasuk hidangan penutup khas Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar. Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa arti kata "Piliang" dalam bahasa Sanskerta? Jika digabungkan, Piliang berarti banyak dewa.
-
Apa yang dimaksud dengan selingkuh? Secara umum, selingkuh, atau sering disebut sebagai perselingkuhan, adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangan, baik pacar, suami, atau istri.
"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," tuturnya, dilansir Antara, Jumat (1/1).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp3.150.000 dengan masing-masing pecahan uang Rp100.000 sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp50.000 sebanyak 9 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp50.000 sebanyak 10 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 36 lembar dengan nomor seri yang sama.
"Kemudian pecahan uang Rp20.000 sebanyak 24 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 20 lembar yang juga diduga uang palsu dengan nomor seri yang sama," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit printer, penggaris dan pisau kater untuk memotong kertas HPS yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu. Serta pakaian dan kunci kendaraan yang diduga digunakan yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan melawan hukumnya di sebuah toko baju tersebut.
"Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, bahwa dalam satu bulan terakhir ini cukup banyak warga yang mengeluhkan adanya peredaran uang palsu.
"Namun, kami cukup kesulitan karena tidak ada warga yang membuat laporan secara langsung ke mapolres maupun polsek-polsek terdekat," tuturnya.
Sehingga, dalam kesempatan ini dia mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang yang mungkin pernah mendapatkan bahkan menjadi korban peredaran uang palsu ini untuk bisa datang ke Mapolres Singkawang sehingga bisa dilakukan konfrontir dengan tersangka.
"Dengan begitu akan bisa jelas sesuai dengan pengakuannya apakah baru sekali itu tersangka melakukan peredaran uang palsu atau sesuai dengan banyaknya warga yang memposting ke media sosialnya karena telah menjadi korban dari peredaran uang palsu tersebut," ujarnya.
Untuk tersangka sendiri, pihaknya kenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Junto Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 84 KUHP, dimana ancaman pidananya khusus untuk orang yang membuat atau memalsukan uang rupiah hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Namun apabila diedarkan dan dibelanjakan, lanjutnya, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Kapolres mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura belanja dengan menggunakan uang palsu tersebut."Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Baca juga:
Kasus Narkoba, Pencurian dan Peredaran Uang Palsu di Jateng Naik
Pasangan Siri Dibekuk Polisi di Samarinda, Rp54 Juta Uang Palsu Disita
Nekat Beli HP Pakai Uang Palsu, Begini Nasib Pria di Medan
Pria Ini Nekat Beli HP Pakai Uang Palsu
Belajar dari Youtube, Buruh Ini Coba Beli HP dengan Uang Palsu
2 Lansia di Pondok Aren Simpan 8.000 Lembar Duit Palsu Pecahan Rp100.000