Belum lengkap, Kejati akan kembalikan berkas Jessica ke Polda
Rencananya pada 3 April atau 4 April mendatang Kejati akan mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya agar dilengkapi.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27). Kejati pun tegaskan memang masih banyak berkas yang belum dipenuhi penyidik dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) itu.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Humas Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Waluyo mengungkapkan, berdasarkan KUHAP ada keterangan saksi dan keterangan tersangka, dan menurut Kejati bahwa perlu ditambahnya keterangan saksi dari pihak penyidik agar mempunyai nilai sebagai alat bukti
"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya tapi belum sempurna. Yang jelas petunjuk yang disampaikan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Disinggung apakah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan data terkait penyelidikan di Australia, Waluyo pun membenarkan. "Iya (diserahkan), betul ada. Dokumen dokumen lah, iya (salah satunya catatan kriminal Jessica)," jelasnya.
Waluyo pun mengungkapkan, berkas pun akan lagi-lagi dikembalikan ke penyidik. Pengembalian tersebut rencananya pada 3 April atau 4 April mendatang. Dan setelah pengembalian, batas penyidik menyerahkan lagi berkas ke kejaksaan yakni 14 hari.
"Intinya itu. Kalau berapa persen berkas belum lengkap kita nggak bisa mengira-ngira. Yang jelas belum lengkap," tutupnya.