Belum pecat Gubernur Jambi Zumi Zola, Mendagri tunggu penyidikan KPK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan keputusan pemberhentian Zumi Zola harus menunggu proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama proses itu berjalan, maka Kementerian Dalam Negeri tidak memberhentikan Zumi Zola dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Gubernur Jambi Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Meski sudah berstatus tersangka, Zumi Zola belum dicopot dari jabatannya sebagai gubernur. Zumi Zola masih menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Salah satunya ketika hadir dalam rapat kerja gubernur seluruh Indonesia, kemarin.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan keputusan pemberhentian Zumi Zola harus menunggu proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Siapa yang terlibat dalam program Ngaji Tani Pomosda? Pelaksanaannya, para santri diajak langsung berkenalan dan mendampingi masyarakat untuk mempraktikkan pertanian berkelanjutan.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Tunggu proses penyidikan yang ada. Proses KPK bagaimana, mau sidang, bagaimana," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo di Batam, Kamis (8/2).
Selama proses itu berjalan, maka Kementerian Dalam Negeri tidak memberhentikan Zumi Zola dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Tidak dipecat," kata Menteri.
Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.
Hingga kini, Gubernur Zumi Zola juga masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur. Dilansir Antara, hari ini Zumi Zola masih melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Jambi.
Saat ditemui wartawan di Jakarta kemarin, Zumi Zola mengaku menghormati keputusan KPK. "Saya mengikuti menghormati semua tahapan atau proses hukum," ujar Zumi Zola.
Status tersangka tidak menghalangi pekerjaannya sebagai gubernur. Dia mengaku sudah membicarakan ini dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Saya sebagai gubernur, saya akan menjalankan tugas. Ya tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri, baik itu soal kedinasan, Kementerian maupun juga di Jambi," ucapnya.
Perlakuan kepada Gubernur Zumi Zola berbeda dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang juga menjadi tersangka oleh KPK.
Bupati Jombang dilepastugaskan dari jabatannya karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan langsung ditahan, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya.
Sedangkan Gubernur Zumi Zola hingga kini tidak ditahan KPK dan masih bisa menjalankan tugasnya.
Baca juga:
Ditetapkan tersangka, Zumi Zola siap jalani proses hukum
Korban penipuan KPK gadungan merupakan saksi kasus korupsi Zumi Zola
Dari keluarga terpandang, Sekjen PAN tak percaya Zumi Zola terima gratifikasi
PAN sebut Zumi Zola role model anak muda yang ingin jadi pemimpin
Ketum PAN sebut Gubernur harusnya urus rakyat tapi malah banyak OTT