Berada di China, Eddy Tansil belum bisa diekstradisi
"Pada 8 September 2011, sudah diminta untuk mengekstradisinya dari China ke Indonesia," kata Jaksa Agung, Basrief Arief.
Kejaksaan Agung sampai sekarang belum mampu mengupayakan ekstradisi buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil. Padahal keberadaan Eddy Tansil sudah terlacak berada di China.
"Pada 8 September 2011, sudah diminta untuk mengekstradisinya dari China ke Indonesia," kata Jaksa Agung, Basrief Arief seperti dikutip dari Antara, Senin (23/12).
Eddy Tansil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara. Saat itu Eddy terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.
Di dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Eddy dengan 20 tahun kurungan, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Ariawan dari Australia paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014.
"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," kata Basrief Arief.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Ditambahkan, copy surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat, memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Ariawan kepada Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia untuk menyerahkan terpidana Andrian Kiki Ariawan ke Indonesia.
"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan," katanya.
Ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia telah menguatkan penetapan Menkeh Australia pada bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.