Beralasan mabuk, Sobri curi Rp 4 juta dan buang emas ke sungai
Beralasan mabuk, Sobri curi Rp 4 juta dan buang emas ke sungai. Yahya menitipkan dompet berisi uang dan emas kepada tersangka untuk diberikan kepada istri korban akhir November 2016. Dalam pengaruh miras, amanah tersebut tak disampaikan dan justru dilarikannya.
Berdalih bawaan mabuk usai menenggak minuman keras, Sobri (31), terpikat mengambil uang sebesar Rp 4 juta yang merupakan titipan temannya untuk diserahkan ke istrinya. Pelaku juga membuang beberapa gram emas korban ke sungai.
Peristiwa itu bermula ketika korban, Yahya (32) menitipkan dompet berisi uang dan emas kepada tersangka untuk diberikan kepada istri korban akhir November 2016. Dalam pengaruh miras, amanah tersebut tak disampaikan dan justru dilarikannya.
Istri korban yang kesal uang kiriman tak kunjung sampai lalu menghubungi suaminya untuk memastikan kapan dikirim. Beberapa hari kemudian baru diketahui uang itu telah digelapkan tersangka termasuk perhiasan emas yang telah dibuang.
Tersangka Sobri yang tinggal Jalan Segaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, mengaku tak sengaja melakukan kejahatan itu. Sebab, saat kejadian dirinya baru saja menenggak miras hingga mabuk.
"Itu bawaan mabuk, kaget lihat uang sebanyak itu, jadi kepikiran diambil, tapi emasnya saya lempar ke sungai, persisnya tidak tahu di mana," ungkap tersangka Sobri di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Selasa (27/12).
Dikatakannya, uang sebesar Rp 4 juta itu telah habis dibelanjakan beberapa lembar pakaian dan buat merokok serta makan sehari-hari. Dia juga sempat mengajak teman-temannya yang lain berfoya-foya dari duit korban.
"Waktu itu saya bilang ke teman saya (korban) tidak tahu, alasan masih mabuk, lupa begitu," kata dia.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Hadi Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap dari laporan korban dan berhasil menyita dua potong pakaian dan sepasang sepatu dari rumah tersangka. Semua barang itu diakui tersangka dibeli menggunakan uang korban.
"Dia (tersangka) bilang bawaan mabuk, tapi tetap diproses karena mengakui mengambilnya. Kita kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tukasnya.