Berantas pungli, masyarakat kini bisa lapor melalui SMS dan Twitter
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB) mengeluarkan portal pengaduan kepada masyarakat. Kini masyarakat bisa melaporkan jika mendapatkan pungli ke lapor.go.id, mengirim pesan ke 1708 dan Twitter @LAPOR1708.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB) mengeluarkan portal pengaduan kepada masyarakat. Kini masyarakat bisa melaporkan jika mendapatkan pungli ke lapor.go.id, mengirim pesan ke 1708 dan Twitter @LAPOR1708.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, portal pengaduan tersebut sengaja dibentuk untuk memberantas pungli di lingkungan pemerintah.
"Masyarakat bisa langsung lapor ke alamat portal itu atau sms juga bisa," kata Asman di gedung KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Dia berharap adanya layanan pengaduan itu agar masyarakat turut aktif melaporkan sehingga mencegah pungutan liar dilakukan pegawai negeri di tiap lembaga pemerintah.
"Kita minta masyarakat juga turut berpartisipasi melapor jika ada pungli di lembaga pemerintah. Agar ke depannya pelayanan publik lebih baik," imbaunya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur telah mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2016 terkait pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan.