Berdalih keluarkan penyakit dari kelamin, Putu WD cabuli pasien
Korban merasa metode sang dukun tidak wajar.
Seorang dukun Bali yang disebut Balian dari Banjar Ketiman, Desa Melaya, Jembrana terpaksa dibawa ke Polsek Melaya sebelum diamuk warga. Dukun berinisial Putu WD (55) ini ditangkap karena diduga mencabuli empat perempuan.
Informasi di kepolisian, ke empat korban sempat berobat ke dukun ini mengaku pernah dicabuli pelaku. Sebab, pelaku berdalih akan mengeluarkan penyakit dari kemaluan para korban.
"Awalnya laporan dari satu orang korbannya saja pak. Saat kita amankan, menyusul ada korban lainnya yang melapor. Hingga saat ini baru empat orang yang melaporkan pernah berobat dan dicabuli," kata anggota Polsek Melaya, Jembrana, Bali, Rabu (27/1).
Dari catatan di Polsek Melaya, ke empat korban tersebut masing-masing Ni Putu S (23) asal Banjar Kemoning, Desa Manistutu-Melaya, Ni Putu Adi P (20) asal Banjar Tunas Mekar, Desa Manistutu-Melaya, Ni Putu Neni KD (29) dari Banjar Kaliakah-Negara, dan Ni Ketut S (24) dari Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat-Negara.
Diperkirakan masih ada korban lainnya. Sebab keterangan dari tetangga pelaku, mereka melihat banyak wanita dari luar daerah datang berobat ke dukun terkenal sakti itu.
Pengakuan korban Putu S, dia saat itu mengeluh sakit dan diobati pelaku. Dengan dalih akan mengeluarkan penyakit, korban diminta membuka celana. Saat itu korban sempat bertanya. Namun pelaku menjawab proses pengeluaran penyakit hanya dilakukan melalui lubang kelamin perempuan.
"Dia masukkan jarinya, ditusuk-tusuk terus. Saya langsung curiga dan meminta untuk berhenti," kata Putu S dalam laporannya di kepolisian.
Kapolsek Melaya, AKP Putu Merta, yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dukun diduga cabul itu, setelah bukti dan saksi lengkap. Dari hasil pengembangan, diketahui ada beberapa korban lain diperlakukan sama beberapa bulan sebelumnya. Bahkan ada yang dilakukan pada 2013 silam.
"Pelaku sudah kita mintai keterangannya. Kendati tetap membantah, namun sudah ada empat korban yang melaporkan tindakan pencabulan. Pelaku dikenakan pasal 290 ayat 1 dan atau 289 juncto pasal 64 dan 65 KUHPidana," kata Merta.