Berdekatan dengan masjid dan ponpes, tempat karaoke ditutup
Peringatan sudah disampaikan April lalu.
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda menutup sebuah tempat karaoke, di Jalan Sukowati, Sragen, Jawa Tengah, Senin (18/7). Tempat hiburan beromset puluhan juta tersebut harus menghentikan operasionalnya, lantaran lokasinya berdekatan dengan masjid dan pondok pesantren.
Kepala Satpol PP Sragen, Dwi Sigit Hartanto mengatakan, penutupan tempat karaoke sebagai tindak lanjut kebijakan Pemkab Sragen, yang melarang lokasi hiburan atau karaoke berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah.
"Ini berkat laporan masyarakat, lokasinya sangat dekat dengan Masjid Raya, sekolah, dan ponpes," kata Sigit.
Penutupan tempat karaoke, lanjut Sigit, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Pihaknya juga telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali sejak April lalu.
"Kalau pengusaha karaoke nekat buka, kami akan berikan sanksi pidana, dengan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha dan rekreasi," jelasnya.