Berduaan dalam Kamar Penginapan, Pasangan Bukan Muhrim di Bener Meriah Dihukum Cambuk
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan hukuman cambuk terhadap pasangan bukan muhrim yang tertangkap berduaan dalam kamar penginapan, Selasa (29/3). Penyedia penginapan juga diganjar hukuman serupa.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan hukuman cambuk terhadap pasangan bukan muhrim yang tertangkap berduaan dalam kamar penginapan, Selasa (29/3). Penyedia penginapan juga diganjar hukuman serupa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong mengatakan, terpidana cambuk yakni pasangan bukan muhrim AW (26), warga Kabupaten Pidie Jaya, dan NQ (27), warga Kabupaten Aceh Tengah. Seorang lagi adalah M (40), sebagai penyedia tempat penginapan bagi pasangan itu di Bener Meriah.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama wisata religi di Aceh? Aceh merupakan salah satu destinasi utama bagi wisata religi di Indonesia dengan keindahan yang memukau. Salah satu daya tarik utama adalah Masjid Raya Baiturrahman yang terletak di pusat Kota Banda Aceh.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa yang dulunya merupakan candi Hindu di Aceh? Masjid Indrapuri ini dulunya merupakan sebuah candi Hindu yang akhirnya berubah menjadi masjid pada tahun 1618.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan nonmuhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.
Baca juga:
Viral Video Sejoli Diduga Mesum di Pantai Manakarra, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tak Terima Diputus, Begini Kronologi Bocah SMP Jember Ancam Sebar Video Mesum Kekasih
Mesum di Toilet Musala di Jonggol Bogor, Guru dan Pasangan Diamuk Massa
Sejumlah Rumah Kos di Tulungagung Diduga Jadi Tempat Mesum, Ini Faktanya
Viral Sejoli Mesum di Alun-alun Jonggol yang Ditutup Karena PPKM
Bermesraan di Alun-Alun Jember, Sejoli Dihukum Mengaji dan Berdoa