Beri uang ke pejabat daerah, kebiasaan kontraktor biar dapat proyek
Kebiasaan memberi uang kepada pihak pejabat daerah untuk memuluskan proyek. Jika tak memberi jatah, tidak akan mendapat pekerjaan proyek di tahun-tahun berikutnya.
Direktur PT Citra Gading Asritama, Ihsan Suaidi mengakui, setiap mengerjakan proyek kerap memberikan uang ke pihak eksekutif dan legislatif setempat. Menurutnya, pemberian uang tersebut merupakan kebiasaan para kontraktor.
Ihsan mengutarakan itu saat memberi kesaksian di persidangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari. Ihsan mengatakan, kebiasaan memberi uang kepada pihak pejabat daerah untuk memuluskan proyek.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Menurutnya, jika tak memberi jatah, tidak akan mendapat pekerjaan proyek di tahun-tahun berikutnya.
"Kebiasaan jasa konstruksi harus berikan itu, kalau jasa konstruksi enggak berikan dana itu tahun depan enggak dapat pekerjaan lagi," ujar Ihsan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Dia tak menampik pernah memberikan sejumlah uang ke orang dekat Rita Widyasari, Khairuddin terkait pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia menuturkan, uang yang diberikannya baik untuk Khairuddin ataupun Rita merupakan uang Material Pusat (Matpus).
Dalam catatan keuangan perusahaannya, jatah untuk Bupati, DPRD, ataupun dinas terkait telah dialokasikan 10 persen. Namun dia tidak merinci persentase bagian untuk Rita dalam setiap proyek yang dia kerjakan.
"Dana yang diserahkan 13,5 persen dari nilai kontrak itu terus kemudian persentase itu sudah seperti itu, 10 persen untuk Khairuddin, Bupati Kutai Kartanegara, dan DPRD Kutai Kartanegara, 1 persen untuk PA Kadis atau Kepala badan, 1 persen KPA. Benar alokasi seperti ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan Ihsan.
"iya benar pak," jawab Ihsan.
Sebelumnya, anak buah Ihsan, Marsudi mengaku pernah diminta memberi uang kepada Khairuddin beberapa kali dengan besaran Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta. Dia juga pernah diminta memberi uang untuk Rita melalui Khairuddin dengan mata uang dolar Amerika.
"Waktu saya serahkan di Le Grandeur saya dapat informasi dari pak Ihsan itu untuk operasional bu Rita," ujar Marsudi.
Namun Marsudi sendiri mengaku tidak melihat secara langsung fisik dolar yang diberikan Ihsan kepada Khairuddin lantaran dimasukan ke dalam ransel.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Saksi sebut pernah beri Rp 1 miliar buat Ketua DPRD Kukar
Rita Widyasari tampil berkacamata di sidang lanjutan
Saksi akui kucuran dolar juga mengalir ke orang dekat Rita Widyasari
Siapa Patrialis Akbar yang bebaskan ayah Rita Widyasari dengan Rp 5 M?
Saksi sebut ada intervensi oleh kubu Rita Widyasari
Saksi sebut duit suap Rp 5 M urus pembebasan ayah Rita lewat Patrialis Akbar