Beri Uang pada Pengemis dan Gelandangan di Palembang Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Sanksi yang akan diberikan yaitu denda uang Rp 50 juta dan hukuman penjara selama tiga bulan. Penangkapan warga yang melanggar perda tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberi sanksi bagi warga yang kedapatan memberi uang ke pengemis, gelandangan dan anak jalanan (anjal). Kebijakan sanksi itu sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 Kota Palembang, tentang pembinaan pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila.
Sanksi yang akan diberikan yaitu denda uang Rp 50 juta dan hukuman penjara selama tiga bulan.Penangkapan warga yang melanggar perda tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palembang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlantar di jalanan Pekanbaru? Polisi mengamankan sebanyak 13 orang etnis Rohingya yang masuk wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terlantar di jalan protokol yakni di pinggir Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
-
Kenapa jalan dibuat melingkar di sekitar petilasan? Karena tidak bisa dipindahkan atau dihilangkan, akhirnya jalan dibuat melingkar untuk memudahkan pengguna jalan.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Ikhsan Tosni menegaskan, mereka tidak membatasi para warga untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun pemberian bantuan itu harus sesuai dengan daftar orang-orang yang resmi terdaftar.
“Kita tidak melarang untuk bersedekah, hanya tempatnya yang resmi dan terdaftar, bukan di jalanan,” ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (9/2/2019).
Sejak diberlakukannya perda tersebut, belum ada warga yang tertangkap tangan memberikan sedekah di jalan umum. Mereka juga sudah memberikan tindakan tegas ke golongan masyarakat kurang mampu ini.
Salah satunya dengan menjaring pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila di jalanan. Di tahun 2017, jumlah yang terjaring bisa mencapai 400 orang. Jumlah ini menurun di tahun 2018 yang hanya terjaring sebanyak 200 orang.
“Mereka kebanyakan berasal dari luar Kota Palembang, seperti Sukabumi, Jawa Barat dan daerah lainnya. Dari warga Palembang asli sangat sedikit,” katanya.
Langkah lain yang dilakukan yaitu menerapkan perjanjian ke pengemis, anjal dan gelandangan. Jika masih melakukan aktivitas meminta-minta uang di jalan, mereka akan melakukan penahanan di rumah penampungan Dinsos Palembang.
Sayangnya metode perjanjian ini belum buisa berjalan efektif. Sehingga pihak Dinsos Palembang terpaksa membawa mereka ke rumah penampungan.
“Rumah penampungan memang tidak bisa menampung banyak orang, kapasitasnya hanya 50 orang. Kita harapkan warga juga mendukung perda ini, agar jumlahnya semakin berkurang,” ujarnya.
Salah satu pengemis di Palembang yaitu Ahmad (45), menggunakan gerobak kayu untuk meminta belas kasihan ke para pejalan kaki dan pengendara di beberapa ruas jalan protokol Palembang. Warga Jakabaring Palembang ini biasanya mengajak istri dan anak perempuannya untuk berkeliling Palembang menggunakan gerobak kayu. Pakaian yang mereka gunakan juga sudah lusuh.
Penampilan ini ternyata menarik perhatian para pejalan kaki dan pengendara, saat Ahmad menyandarkan gerobaknya di pinggir jalan. Mereka lebih sering terlihat di seputaran Jalan POM IX Palembang, terlebih saat memasuki bulan Ramadhan.
“Yang dikasih biasanya anak saya, bukan saya. Sehari kadang bisa dapat Rp 50.000, kadang juga kurang,” ungkapnya.
Meskipun mengelak sudah melakukan aksi meminta-minta, Ahmad mengakui cukup terbantu saat warga memberinya santunan uang. Kesehariannya sebagai pemulung sampah, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup hari-hari. Bahkan anak pertamanya pun harus putus sekolah saat akan memasuki jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ganjar Sarankan Santunan Orang Miskin dan Pengemis Lewat Lembaga Resmi
Fakta Pengemis Kaya di Pati, Sehari Bisa Dapat Uang Sampai Rp 1 Juta
4 Negara ini pengemisnya dapat uang jutaan, ada yang 592 juta per tahun
Jelang Asian Games, gelandangan hingga orang gila di Palembang akan dirazia
Kisah para pengemis kaya di Jakarta, uangnya lebih banyak dari manajer
Ini pesan Sandiaga Uno usai buntuti pengemis naik Fortuner