Berisi 16 Poin, Surat Edaran Wali Kota Makassar Perketat Aktivitas Warga
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19. Surat edaran tersebut untuk memperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19. Surat edaran tersebut untuk memperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah aturan seperti pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selain itu, kegiatan perekonomian seperti pusat perbelanjaan, mal, kafe, rumah makan, dan warung dibatasi hingga pukul 17.00 WITA.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperketat pelaksanaan PPKM. Ia mengatakan berdasarkan instruksi tersebut bisa berubah berdasarkan situasi dan kondisi.
"Perintah perpanjangan ini kan memang berubah-ubah, bisa meningkat, bisa juga diperketat. Nah untuk kali ini PPKM diperketat dan wali kota hanya melanjutkan perintah Mendagri," kata Danny Pomanto kepada wartawan, Selasa (6/7).
Berikut 16 Poin surat edaran Wali Kota Makassar soal pengetatan PPKM:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk seluruh tingkatan dilakukan secara daring.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:
a. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
b. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA
c. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:
a. pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.
13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.
Baca juga:
DPRD DKI Dorong Anies Lebih Sering Sidak ke Perusahaan Nakal Selama PPKM Darurat
Emosi Usai Sidak, Anies Sesalkan Bos Perusahaan Isolasi Tapi Karyawan Suruh Kerja
Sidak Kantor, Anies Kesal Temukan Ibu Hamil Dipaksa Masuk Saat PPKM Darurat
Batasi Pergerakan Warga, Ini Daftar Jalan di Kota Yogyakarta yang Disekat
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Turun 65 Persen di Awal Penerapan PPKM Darurat