Berkaca dari eksekusi mati Tuti, pemerintah diminta terbuka menangani kasus hukum TKI
Pengacara yang mendampingi kasus seperti ini harus bisa mengintegrasikan pembelaan yang berperspektif HAM Perempuan.
Komnas Perempuan meminta Atase ketenagakerjaan Kemenakertrans dan Kemenlu memberikan penjelasan ke publik terkait upaya-upaya yang sudah dan akan dilakukan untuk membebaskan WNI lain yang sedang terancam hukuman mati di luar negeri. Hal ini menindaklanjuti eksekusi mati tanpa notifikasi yang menimpa buruh migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati di Arab Saudi, Senin (29/10).
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Taufiq Zulbahri mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah juga harus memberikan kompensasi, rehabilitasi dan pemulihan psikis kepada keluarga Tuti. "Termasuk hak kebenaran untuk dapat melihat makam apabila keluarga menghendaki," kata Taufiq, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (31/10).
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Di mana patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
Taufiq juga meminta pengacara yang mendampingi kasus seperti ini harus bisa mengintegrasikan pembelaan yang berperspektif HAM Perempuan. Serta melihat jeli kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan seksual yang menjadi pemicu terdakwa melakukan perlawanan dengan kekerasan yang akhirnya membawa mereka berhadapan dengan hukum.
Apalagi, lanjut Taufiq, kasus kekerasan seksual yang menimpa para Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran yang merupakan kasus yang kerap tidak diproses dan dipertimbangkan karena terhalang oleh isu pembuktian dan kesaksian. "Bekerja di ranah domestik/privat akan sulit mencari saksi, bekerja sebagai PRT cenderung diposisikan tidak memiliki posisi tawar, dikarenakan adanya relasi kuasa, termasuk sebagai PRT dan warga asing yang tidak memahami bahasa di mana tempat dia bekerja, yang berpotensi menghalangi akses keadilan karena kejahatan berbasis ketubuhan tersebut," kata dia.
Komnas Perempuan juga meminta Pemerintah Arab Saudi untuk menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Taufiq, hak dasar bagi pekerja migran yang berhadapan dengan hukum adalah memberikan notifikasi pada konsuler, hak didampingi pengacara dan penerjemah, termasuk notifikasi rencana pelaksanaan eksekusi, dan lainnya.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi harus lebih melindungi PRT Migran Indonesia antara lain dengan memberi ruang bagi konsulat melakukan kunjungan langsung ke rumah majikan dalam upaya perlindungan PRT Migran.
"Kami juga menilai sistem Khafalah di Arab Saudi merupakan hambatan bagi perlindungan TKI di Arab Saudi, di mana majikan cenderung menjadikan pekerja mereka sebagai bagian dari properti mereka dan hak privasi serta keamanan majikan tidak boleh diganggu gugat," kata dia.
Menurut dia, penerapan sistem Khafalah dilakukan secara absolut, sehingga tidak bisa di intervensi meskipun ada pekerja asing di dalam rumah tangga tersebut, termasuk merentankan PRT Migran akan kekerasan dan menyulitkan akses korban kekerasan terhadap keadilan.
Dia pun menyerukan kepada seluruh dunia, khususnya Indonesia untuk menghentikan hukuman mati, karena hukuman mati bukan hanya menghukum yang terpidana tapi juga seluruh keluarga.
"Begitu pun media dan media sosial, untuk turut berempati dengan keluarga Tuti Tursilawati, dengan tidak membuat pemberitaan atau proses mencari berita yang menambah penderitaan keluarga," ucap dia.
Sebelumnya, Arab Saudi kembali mengeksekusi mati seorang WNI. Kali ini TKI yang dieksekusi bernama Tuti Tursilawati. Hukuman mati ini dilakukan tanpa pemberitahuan pada perwakilan Republik Indonesia. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Negeri Petrodollar itu, menurut kabar dari organisasi pemerhati buruh migran Migrant Care.
"Kemarin, 29 Oktober 2018, Arab Saudi mengeksekusi Tuti Tursilawati, asisten rumah tangga migran Indonesia dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," kata pernyataan tertulis dari Migrant Care yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/10).
Eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Republik Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kemarin menyampaikan dirinya sudah menghubungi Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al Jubeir untuk memprotes eksekusi mati TKI Tuti.
"Setelah menerima kabar itu saya langsung menghubungi menlu Saudi. Saya sampaikan protes dan concern kita yang sangat mendalam," kata Menlu Retno di sela acara Our Ocean Conference di Bali, Selasa (30/10).
Menlu menambahkan, dirinya juga sudah berbicara dengan duta besar Arab Saudi untuk Indonesia mengenai hal ini. Eksekusi Tuty ini hanya berlangsung enam hari setelah Menlu Jubeir mengadakan pertemuan bilateral dengan Menlu Retno di Jakarta membahas soal perlindungan TKI.
Dikutip dari keterangan di laman Serikat Buruh Migran Indonesia, berikut kronologi kasus TKI Tuti Tursilawati hingga dieksekusi pemerintah Saudi:
Pada 12 Mei 2010 Tuti Tursilawati ditangkap oleh Kepolisian Saudi atas tuduhan membunuh ayah majikannya warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Mei 2010. Tuti diketahui telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.
Setelah membunuh korban, Tuti kemudian kabur ke Kota Makkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya. Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, dia diperkosa oleh 9 orang pemuda Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tersebut. Sembilan orang pemuda tersebut kemudian ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif Said Barawwas, telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi. Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual. Kasus Tuti sudah ditetapkan pengadilan pada 2011.
Baca juga:
TKI Tuti Tursilawati dieksekusi, Jokowi protes ke Arab Saudi
Tuty dihukum mati, DPR desak pemerintah evaluasi pengiriman TKI ke Saudi
Gaji tak dibayar dan diperkosa, ini kronologi eksekusi TKI Tuti Tursilawati di Saudi
Enam hari usai menlu Saudi kunjungi RI, TKI Tuty Tursilawati dieksekusi
TKI Tuti Tursilawati dieksekusi, Menlu Retno protes kepada menlu Saudi
Arab Saudi kembali eksekusi mati TKI tanpa pemberitahuan ke RI
Bertemu Menlu Arab Saudi, Jokowi minta WNI dilindungi