Berkaca dari Kasus Kristen Gray, DPR Minta Imigrasi Lebih Tegas ke WNA di Bali
Sebelumnya, cuitan Kristen Gray sempat menjadi trending topik di jagat Twitter. Selain di Twitter, Gray juga memuat pengakuannya dalam ebook dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.
Kristen Antoinette Gray alias Kristen Gray akhirnya 'diusir' dari Indonesia. Ia bersama dengan Saundra Michelle Alexander, pacarnya didepak setelah pengakuannya soal biaya hidup di Bali viral di media sosial.
Pengakuan bule asal Los Angeles, Amerika Serikat ini di media sosial membuat warganet geram lantaran dianggap memanfaatkan biaya hidup yang murah dan nyaman di Bali, serta untuk menghindari pajak. Pun, Gray mengajak WNA (Warga Negara Asing) untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19 saat ini.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kenapa WNA asal Mexico disebut menembak polisi di Bali? Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Siapa yang mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? “Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.""Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
"Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali, yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.Bali, Selasa (19/1) malam.
Berkaca dari kasus Gray, Komisi III DPR RI meminta Imigrasi tegas tegakkan hukum terhadap bule-bule di Bali. Tindak wisatawan yang melanggar aturan hukum dalam negeri.
"Ditjen Imigrasi jangan loyo dalam menangani kasus ini. Segera lakukan penyelidikan terkait berbagai potensi pelanggaran, seperti izin tinggal dan pajak. Selain itu, dengan mengajak orang lain pindah ke Bali, para turis ini juga berpotensi melanggar protokol kesehatan. Ini semua harus ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Jika memang berpotensi melanggar hukum, katanya, maka jangan dulu dideportasi melainkan si bersangkutan harus menjalani proses hukum di Indonesia.
"Terus kalau misalnya ada dugaan pelanggaran hukum, misalnya tidak bayar pajak, maka ya mereka harus diproses hukum dulu di Indonesia. Dimejahijaukan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera supaya turis-turis lainnya juga taat hukum," sambung Sahroni.
Pun, ia mendesak Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan warganya.
"Ya untuk pihak imigrasi juga agar segera koordinasi sama pihak Kedubes AS yang ada di sini terkait kondisi hukum warganya. Kalau memang melanggar hukum ya harus ditindak tegas," tegasnya.
Sebelumnya, cuitan Kristen Gray sempat menjadi trending topik di jagat Twitter. Selain di Twitter, Gray juga memuat pengakuannya dalam ebook dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.
"Hal ini, menjadi trending topik pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021," kata Jamaruli.
Kemudian, dengan peristiwa itu petugas imigrasi melakukan pengecekan data masuk Gray, dan diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:54 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya, Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi ditemukan sponsor Gray yang berinisial IGW yang beralamat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.
Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, petugas imigrasi melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Cuitan akun twitter @kristentootie, yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan surat edaran kepala satgas penanganan Covid-19, nomor 2, tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam masa pandemi Covid-19 serta surat edaran direktur Jenderal Imigrasi, nomor IMI-0103.GR.01.01, tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.
Sementara, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Pertama, soal LGBTQF atau queer friendly di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Kemudian, kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Sehingga, patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.
Selain hal itu, Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan ebook dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Sehingga, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," jelasnya.
Kemudian, untuk tindak lanjut pihak Imigrasi Bali, Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran, sebagaimana pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya, berkaitan proses pendeportasian untuk sementara Gray bersama pasangannya ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Denpasar.
Baca juga:
2 WN Amerika Serikat yang Ajak Bule Tinggal di Bali Saat Pandemi Dideportasi
Mengenal Aturan WNA Tinggal di Indonesia, Perlu Dipahami
Kemenkes Pantau 22 WNA Suspek, 635 Lainnya Kontak Erat dengan Pasien Covid-19
Warga Usir 38 WNA dari Hotel di Nagan Raya Aceh
Bertambah 5, WNA Positif Covid-19 di Indonesia Jadi 381 Orang
44 WNA di Jakpus Melebihi Izin Masa Tinggal