Berkali-kali cabuli siswi SMP, guru honorer di Palembang diciduk
Tersangka mengakui perbuatan cabulnya. Bahkan, dia melakukannya sebanyak dua kali terhadap korban.
Guru honorer salah satu SMP di Palembang nekat mencabuli siswinya berkali-kali. Tindakan bejatnya terakhir dilakukan tepat pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), tanggal 2 Mei 2015 lalu.
Pelaku bernama Dedi Suganda (49), bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling (BK). Sedangkan korban berinisial DJS (14) siswi kelas IX. Korban sudah gerah dengan tindakan sang guru, akhirnya memberanikan diri laporkan tindakan cabul kepada polisi pada Selasa (10/5) kemarin.
Atas laporan itu, Dedi segera diringkus petugas di kediamannya pada Rabu (11/5) pagi. Kediaman Dedi berada di Perumahan Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan cabulnya. Bahkan, dia melakukannya sebanyak dua kali terhadap korban. Aksi pertama terjadi pada 14 April dan terulang lagi pada 2 Mei 2016 lalu.
Tersangka nekat mencium bibir sebanyak dua kali dan meremas buah dada korban. Itu dilakukannya saat jam istirahat dan korban nongkrong di ruang OSIS.
"Saya khilaf pak, saya memang cium bibirnya sama remas payudaranya (korban)," ungkap tersangka Dedi di Mapolsek Gandus Palembang.
Duda dua anak ini mengaku saat kejadian korban tidak melawan. Dia juga berdalih tidak sama sekali melakukan pengancaman terhadap korban.
"Dia tidak berontak. Saya benerin brosnya, jilbab dia terbuka, lalu saya benerin. Waktu itulah saya melakukannya," ujarnya.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
"Status tersangka guru BK di sekolahnya. Sedangkan korban siswi kelas IX di sekolah itu," terang Rahmad.
Baca juga:
Polda Lampung tangani kasus pencabulan anak TK
Anak seorang tunanetra di Banda Aceh diperkosa, pelaku kabur
Ketahuan setubuhi remaja putri, Ahmad dihajar warga
Pria perkosa balita empat tahun kejutkan Saudi
Gara-gara berbuat bejat terhadap balita, SL dibekuk polisi
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.