Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Riko mengungkapkan, penyidik Polresta Palembang harus membawa serta para tersangka. Sebab kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidang.
Berkas lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka dilaporkan Bawaslu ke Gakkumdu atas dugaan tindak lanjut pemilu.
Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri Palembang, Riko Budiman mengungkapkan, pelimpahan berkas itu paling tidak dilakukan pekan depan sambil menunggu penyerahan berkas tahap dua dari penyidik Gakkumdu Polresta Palembang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas karena dari pemeriksaan belum lengkap.
"Kami tunggu sampai Rabu nanti baik berkas perkara maupun kelima tersangka," ungkap Riko, Jumat (28/6).
Riko mengungkapkan, penyidik Polresta Palembang harus membawa serta para tersangka. Sebab kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidang.
"Jika semuanya sudah dilimpahkan ke kami maka paling tidak pekan depan sudah diserahkan ke pengadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.
Mereka dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.
(mdk/fik)