Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Korban First Travel Ditunda
Pengadilan Negeri Depok menunda sidang gugatan korban First Travel. Alasannya, karena pihak pengadilan menganggap Kejaksaan belum melengkapi berkas perkara gugatan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (27/3).
Pengadilan Negeri Depok menunda sidang gugatan korban First Travel. Alasannya, karena pihak pengadilan menganggap Kejaksaan belum melengkapi berkas perkara gugatan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (27/3).
"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak Kejaksaan agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi, Rabu (20/3).
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
Dia menuturkan, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini. Terdakwa yang dimaksud adalah Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki.
"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah kepada Ketua Majelis Hakim memohon bantuan agar ketiga terdakwa dihadirkan. Dia sempat menanyakan, masalah tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok namun belum mendapatkan jawaban pasti.
"Saya sempat meminta kepada pihak Kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali, namun belum ada keputusannya, oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia," lanjutnya.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Andika Surachman. Kepada dia, Andika mengaku siap menghadiri sidang gugatan. "Dia (Andika) mengatakan akan hadir sendiri, karena menurut penuturannya ini adalah tanggung jawab pribadinya. Bahkan, dirinya mengutarakan kesiapan untuk menandatangani perdamaian dengan jemaah," ucapnya.
Menurutnya, tidak sulit untuk menghadirkan Andika di persidangan. Karena itu merupakan tugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Depok, apabila memang memiliki niat untuk membantu para korban yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Masa tidak bisa, ini kembali lagi pada birokrasinya saja tinggal dibawa saja dan dihadirkan. Kami sangat membutuhkan ucapan yang bersangkutan atas masalah jemaah ini," tukasnya.
Saat ditanya mengenai penundaan sidang gugatan Rizqie menegaskan karena pihak tergugat tidak lengkap. "Tadi disebutkan juga, yang dihadirkan tidak lengkap oleh sebab itu ditunda sampai pekan depan," pungkasnya.
Baca juga:
Aset First Travel akan Diambil Alih Negara, Jemaah Korban Gugat Penyitaan
Datangi PN Depok, Korban First Travel Ajukan Gugatan
Kecewa Pencabutan Izin First Travel, Calon Jemaah Protes ke Kemenag
Polisi sita cek pengembalian rumah milik bos Abu Tours senilai Rp 1,6 M
Sampai kasus diputus, bos First Travel ngaku tak pernah terima rincian aset disita
Jemaah geram aset sitaan First Travel keluyuran dari Kejari Depok